Tahan Enam Orang, Bukan Soal Tanah tapi Aksi Membakar Ranmornya

oleh -387 views
oleh
387 views
Kapolres Padang Panjang sebut tahan enam.pemuda.Malalo karena dugaan pidana pengriusakan, Senin 1/3 (foto: dok)

Padang,—-Penahanan enam orang pemuda Malalo oleh Polres Padang Panjang mencubit perhatian banyak orang l, baik neyizen di media sosial atau bincang warung kopi.

Apa bemar ditahan karena enam pemuda mempertahankan tanah ulayat mereka, atau karema apa?

Ups ternyata bukan soal tanah tapi pada aksi mereka membakar 12 unit kendaraan bermotor.

Selengkapnya Kapolres Padang Panjang Terkait Penahanan 6 Pemuda Malalo Tigo Jurai

Kapolres Padang Panjang AKBP Apri Wibowo penahanan enam orang pemuda Malalo Tigo Jurai karena mereka merusak dan membakar 12 kendaraan roda dua milik pekerja yang akan memagar tanah yang ditinggali oleh salah seorang warga Malalo.

Keenam pemuda Malalo Tigo Jurai yang masih ditahan itu diantaranya Maifirnanda, Hendra Fahmi, Mustafa Kamal, Suryanto, Sutrisno Prakas Anugrah serta Yulian Doni Amalo.

“Melakukan pengerusakan dan pembakaran terhadap 12 unit motor, jadi kita menangani perkara pidana pengerusakannya” tegas Apri, Senin 1/3.

AKBP Apri Wibowo menegaskan pihaknya mempersilahkan warga Malalo Tigo Jurai mengajukan keberatan dengan pemagaran tanah yang dilakukan oleh salah seorang warga Sumpur pemegang sertifikat atas tanah yang di klaim sebagai Tanah Ulayat dari masyarakat Malalo Tigo Jurai, namun harus dengan cara yang baik.

“Kalau komplain silahkan, gak masalah.Tetapi ada jalur hukumnya, aturannya. Kalau melanggar hukum kita berhadapan dengan aturan” tegasnya.

Apri Wibowo mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan kasus dugaan mafia tanah akan diproses jika polisi menemukan ada indikasi terjadi penyerobotan tanah yang menurut masyarakat Malalo Tigo Jurai tanah tersebut merupakan Tanah Ulayat mereka.

“Kalau terindikasi ada berbuat seperti itu, kita akan proses juga sekaitan dengan mafia tanah” terangnya.

Namun menurut AKBP Apri Wibowo, masyarakat Malalo Tigo Jurai terlebih dahulu harus membuktikan bahwa tanah yang sudah disertifikatkan oleh salah seorang warga Sumpur itu merupakan tanah ulayat mereka.

“Kecuali mereka bisa membuktikan bahwa tanah itu ulayatnya” imbuhnya.

Berkas perkara kasus pengerusakan telah dilimpahkan ke kejaksaan, keenam pemuda Malalo Tigo Jurai itu disangkakan pasal 170 KUHP tentang pengerusakan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Sementara itu Dt. Sarikan Niniak Mamak nagari setempat mengatakan, berdasarkan pengakuan enam pemuda Malalo Tigo Jurai, mereka sama sekali tidak melakukan pengerusakan dan pembakaran terhadap kendaraan milik pekerja yang akan memagar Tanah Ulayat mereka.

“Dari pengakuan ke 6 pemuda ini tidak satupun mereka yang melakukan pembakaran itu, kalau hadir iya karena ini adalah panggilan hati anak nagari” tutupnya.(iko/readsbrupdt)