Timbun 1,5 Ton BBM Subsidi, 2 Orang Diamankan Polisi

oleh -204 views
oleh
204 views
Polres Dharmasraya amankan dua tersangka. penimbun BBM Subsidi dan barang bukti lebih kuranh 1,5 ton solar bersubsidi. (eek)

Dharmasraya — Tim Gabungan Polres Dharkasraya berhasil sikat tersangka penimbum 1,5 ton BBM Subsidi, Jumat 9/9-2022 malam di Subgai Duo Kecamatan Sitiung Dharmasraya.

Tim Gabunngn terdiri dari Satreskrim Polres dan Satreskrim Polsek Sitiung mengamankan  1,5 ton BBM jenis solar dan tengki tedmon besar kemudian puluhan galon dan satu unit mobil pick up L300.

Informasi penangkapan tersangka penimbunan Atas di  1,5 ton BBM bersubsidi jenis solar tersebut disampaikan Kapolres AKBP Nurhadiansyah didampingi Kasat Reskrim Iptu Dwi Angga Prasetyo Sabtu 10/9-2022.

“Benar sekali anggota kami dari Tim Gabungan Sat Reskim Polres Dharmasraya dan Anggota Sat Reskim Polsek Sitiung telah mengamankan dua orang tersangka yang diduga melakukan kegiatan penimbunan BBM bersubsidi jenis Solar di tempat kejadian Perististiwa Jorong Taman Sari Kenagarian Sungai Duo Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya, “ujar Kapoltes AKBP Nurhandiansyah kepada pers.

Kedua tersangka diamankan tim gabugan berinisal KW umur 52 tahun dan DF umur 40 tahun.

“Keduanya sudah kita amankan di sel tahanan Polres Dharmasraya,” ujar Kapolres.

Modus Operandi dua tersangka ini dengan cara membeli .inyak yang disubsidi  pemerintah. Kemudian dipergunakan untuk kebutuhan industri serta diperjual belikan.

Aksi dua tersangka ini ilegal karena menimbun minyak bersubsidi di perkarangan rumahnya tanpa memiliki legalitas (surat izin) penggunaan minyak yang disubsidi oleh pemerintah.

“Terhadap perbuatan pelaku dijerat dengan penerapan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi yang telah diubah pada pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dengan ancaman 6 tahun penjara,”ujar AKBP Nurhadiansyah  (eek)