Padang Panjang, - Tim Karanggo Polres Padang Panjang memantak tiga tersangka pengedar narkotika jenis ganja.3 tersangka penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering dipantak Tim Karanggo itu Rabu 24 Mei 2023, sekira 22.00 Wib di Solok Batuang kelurahan Sigando Kecamatan Padang Panjang Timur.
Kapolres AKBP Donny Bramanto,S.I.K melalui Kasatres Narkoba AKP Yaddi Purnama SH membenarkan penangkapan 3 tersangka pengedar narkotika jenis daun ganja kering."Ketiganya berasal dari Nagari Panyalaian, ketiganya EP 20 th, DS 22 th dan RP 27 th," ujar AKP Yaddi Purnama SH.
Penangkapan sendiri bermula dari informasi masyarakat Tim Karanggo melakukan penyamaran (undercover buying) dengan pelaku EP dan menyepakati lokasi transaksi di daerah Solok Batuang kelurahan Sigando sekira 20.00 Wib, ketika bertemu Tim Karanggo langsung membekuk EP yang yang datang berdua dengan rekannya DS.Ketika digeledah di dalam saku celana EP, polisi menemukan lima paket daun ganja kering (kecil dan sedang) dan di dalam saku celana DS polisi juga menemukan satu paket daun ganja kering.
Kepada aparat tergabung di Tim Karanggo, EP mengakui bahwa daun ganja kering tersebut didapat dari temannya bernama RP.Tim Karanggo pun segera mencari keberadaaan RP pemilik barang haram tersebut.Polisi menemukan RP sedang berada di sebuah warung di jorong Sawah Parik Panyalaian."Saat ditangkap kepada polisi RP mengakui bahwa barang haram tersebut memang berasal darinya , kini ketiga pelaku beserta enam paket daun ganja kering tersebut telah kami amankan di polres padang panjang untuk proses penyidikan," ujar AKP Yaddi. (aa)
Editor : Adrian Tuswandi, SH




