Wahyu Revisi Perda KTR Pencitraan Walikota

oleh -747 views
oleh
747 views
Penyampaian pendapat akhir pada paripurna DPRD Padang, Rabu 27/12
Penyampaian pendapat akhir pada paripurna DPRD Padang, Rabu 27/12

Padang,—Pengesahan revisi Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di DPRD Padang, Rabu 27/12 kemarin gagal mengambil keputusan alias pending.

Tak disangkanya Ranperda Revisi Perda KTR itu, cepat dikuruskan Wakil Ketua DPRD Padang Wahyu Iramana Putrra agar warga Padang tidak salah mengartikan.

“”Kita bukan menolak Perda KTR. Kita setuju diterapkan kawasan tanpa rokok. Cuman kita melihat ini bagian dari pencitraan yang dilakukan Walikota,” ujarnya, Rabu.

Paripurna DPRD Padang dihadiri Walikota Mahyeldi dan Wakil Walikota Emzalmi agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda Perubahan Atas Perda Kota Padang Nomor 24 Tahun 2012 Tentang Kawasan Tanpa Rokok, Ranperda Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, dan Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Sesuai Tata Tertib DPRD Kota Padang Nomor 1Tahun 2017, Ketua DPRD Kota Padang membacakan kehadiran anggota dewan sebanyak 28 orang dari 45 anggota. Diterangkan Ketua DPRD bahwa ada 7 orang anggota dewan dan 1 orang sakit.

Revisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) berjalan alot. Pasalnya, beberapa fraksi di DPRD Kota Padang terkesan menolak revisi tersebut.

Wahyu beranggapan tidak perlu revisi Perda KTR tersebut, karena pada revisi itu semua kawasan di Kota Padang tidak boleh merokok.

“Keinginan Pemko Padang, semua kawasan tidak boleh merokok dan dipasang iklan rokok. Ini kan melanggar HAM,” ujarnya.

Ia mengatakan, Pemerintah Kota Padang cukup mensosialisasikan Perda KTR yang sudah ada, tanpa perlu dilakukan revisi.

“Golkar jelas pendiriannya. Di samping Golkar, ada beberapa fraksi lainnya yang juga menolak,”ujar Wahyu.

Sementara Muhidi, Wakil Ketua DPRD Kota Padang dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjelaskan, usulan revisi Perda KTR dari Pemko Padang sudah disesuaikan dengan PP nomor 109.

“Usulan revisi Perda ini sudah disesuaikan dengan PP. Tak ada alasan mereka untuk menolak. Usulan pertama Pemko untuk semua kawasan, sudah disesuaikan PP nomor 109,”terang Mahyeldi.

Ia mengatakan, mengenai pengaturan iklan rokok, yang dilarang itu di jalan protokol dan jalan utama.

“Kawan-kawan saya di DPRD ini apa membaca atau tidak draf terakhir Ranperda yang dibahas Pansus yang dicocokkan dengan PP nomor 109. Jangan-jangan mereka belum dibaca,”ujarnya. (*wanteha)