Yusrita Suhatri Bur ; Kenakalan Remaja Disebabkan Lemahnya Fungsi Keluarga

oleh -209 views
oleh
209 views
Ketua TP-PKK Padang Pariaman Yusrita Suhatri Bur Menjadi Pemateri dI Rakor Peningkatan Kesejahteraan Sosial Melalui Pemenuhan Hak Anak, Selasa (7/9/21).(doc/ril)

Padang Pariaman–, Ketua TP-PKK Padang Pariaman Yusrita Suhatri Bur Menjadi Pemateri dalam Rapat Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Melalui Pemenuhan Hak Anak yang diselenggarakan oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Padang Pariaman yang diselenggarakan di Hall IKK Paritmalintang Padang Pariaman, (Selasa, 7/9/21)

Rakor dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Padang Pariaman Drs. Rahmang, MM dan sebagai peserta adalah ASN Dinas Sosial Permberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas Sosial P3A Kabupaten Padang Pariaman. Hadir juga Anggota Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TPPKK) Kabupaten dan tingkat kecamatan beserta camat dan Kepala Puskesmas Se Kabupaten Padang Pariaman.

Dalam pemaparannya Yusrita mengatakan Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan (PKHP) adalah upaya perbaikan kondisi fisik dan mental perempuan dalam pemenuhan hak dan kebutuhan hidupnya sebagai bagian dari hak asasi manusia dari berbagai bidang pembangunan, terutama pendidikan, kesehatan, ekonomi, ilmu pengetahuan dan teknologi, sosial budaya, politik, hukum, dan lingkungan hidup.

Selain itu perempuan harus memiliki kesempatan untuk mendapatkan kualitas hidup yang baik, yaitu dari segi kesehatan, pendidikan, dan terbebas dari segala bentuk kekerasan.

Yusrita juga menjelaskan Fungsi keluarga bagi anak adalah fungsi pengenalan dan pemahaman ilmu agama, fungsi sosial budaya, fungsi cinta dan kasih sayang, fungsi perlindungan, fungsi sosialisasi dan pendidikan, fungsi ekonomi, dan fungsi lingkungan.

Menurutnya, melemahnya fungsi keluarga dapat menyebabkan meningkatnya kenakalan di kalangan remaja, penggunaan tata bahasa yang buruk, rusaknya moral, rendahnya rasa hormat kepada orangtua dan guru, serta rendahnya tanggung jawab.

Dia menyimpulkan bahwa Tujuan akhir dari perlindungan hak-hak dan kesejahteraan anak tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja, melainkan harus dengan kerjasama semua pihak terkait, disamping keterlibatan keluarga sebagai lembaga yang paling dominan dalam memberikan perlindungan.(ms/pdg.prm)