Painan,—Unit Reserse Satnarkoba Polres Pesisir Selatan, Jum’at lalu pukul 17.00 Wib amankan dua orang tersangka penyalagunaan Narkotika golongan I jenis sabu, di Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan.
Demikian rilis Kapolres Pesisir Selatan AKBP. Cepi Noval, S,ik melalui Kasat Narkoba Polres Pessel Iptu Heritsyah.
Heritsyah mengatakan, dua orang diamanakan anggotanya D (38) dan DR (49 ) warga Kenagarian Nanggalo, Kecamatan Koto XI Tarusan, kemarin malam.
“Penangkapan kedua tersangka itu, tidak lepas informasi warga di mana sering melihat kedua pelaku melakukan transaksi Narkoba, jenis sabu-sabu. Atas informasi tersebut, personil Satnarkoba bergerak ke pasar Kecamatan Koto XI Tarusan,”ujar Heritsyah.
Disampaikan Kapolres melalui Heritsyah ketika anggota melakukan penyelidikan atas informasi masyarakat itu, ternyata anggota mendapatkan ciri-ciri pelaku D sedang berada di tempat tinggalnya di Pasar Baru Kenagarian Nanggalo, Kecamatan Koto IX Tarusan, Kabupaten Pessel, bersama rekanya DR.
“Tidak tunggu lama, kita langsung grebek keduanya,”ujar Heritsyah.
Aparat Satnarkoba juga lakukan penggeledahan rumah ditemukan Narkotika golongan I jenis shabu di depan kamar di lantai 2 rumah D bersama rekanya DR. Barang bukti berhasil didapatkan, paket kecil yang diduga narkotika golangan I jenis shabu yang berbungkus dengan klip plastik bening, 2 (dua) paket Sedang narkotika golongan I jenis Shabu yang di bungkus dengan plastik klip bening, 1 (satu) unit hp merk Samsung warna hitam dan 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari pipet.
“Saat digrebek tidak ada perlawanan dari keduanya saat dilakukan penangkapan, dan salah seorang tersangka akui sabu-sabu benar miliknya,”ujar Kasat Narkoba.(prdn)