Ardyan, Aktivis Demokrasi Hukum dan HAM, Caleg Nasdem DPRD Bukittinggi

oleh -1,489 views
oleh
1,489 views
Ardyan si aktivis Demokrasi dan HAM (foto: facebook/ardyan)

SOSOK Ardyan biasa dipanggil Yayan / atau Aphuk bagi banyak aktivis bukan nama asing lagi. Untuk mengingatkan sdmua orang berikut secuik kisah ARDYAN.

Yayan merupakan Aktivis Demokrasi, Hukum dan HAM, dan nama adalah doa. Disimak dalam Kitab Suci Alqur’an ARDYAN, ternyata diambil dari kosa-kata dengan akar kata ‘ard yang berarti bumi. ARDYAN, diartikan sebagai Putra Bumi. Sebuah nama itu menunjukkan kecintaan terhadap Bumi Pertiwi oleh seorang serdadu.

Ardyan yang nama kecilnya Yayan dan ketika mulai remaja dipanggil Aphuk lahir pada tanggal 8 Agustus 1974 di Padang, dari pasangan Kapt. TNI. H. Yunizar Muchtar – Hj. Syafni Akip. Sulung empat bersaudara ini dibesarkan dengan kasih sayang dan didikan yang keras ala militer dari sang ayah.

Satu modal penting bagi ARDYAN yang kelak menjadi aktivis pergerakan, penegak hukum, HAM dan Demokrasi di Sumatera Barat.

“Sebagai anak tentara, kami dididik dengan pola kedisiplinan, mulai dari bangun di pagi hingga tidur di malam harinya. Banyak manfaat yang kemudian kami rasakan, terutama hal-hal berkenaan dengan keteraturan/disiplin, mental (mentality/survival), kepemimpinan (leadership), motivasi, kejujuran dan integritas.”ujar Aphuk berkisah kehidupan masa remajanya.

Bahkan Aphuk harus rela hidup berpindah-pindah karena kedinasan sang ayah membuat ARDYAN memiliki keluasan pertemanan, pengalaman budaya, hingga kemudian memilih menetap di kampung halaman, Bukittinggi. Asrama TNI AD di Kota Padang, Pariaman dan Bangkinang, ada jejak ARDYAN kecil.

ARDYAN menempuh pendidikan dasar di Sekolah Dasar Negeri 19 Salo Bangkinang 1980-1986. Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri Salo Bangkinang Provinsi Riau 1986-1989. Selanjutnya melanjutkan Sekolah Menengah Atas (SMA) di SMAN 3 Bukittinggi 1989-1992.

“Kala SMA ini, saya mulai mandiri jauh dari orang tua. Saya tetap aktif di kegiatan Pramuka yang telah dimulai sejak kelas 3 SD hingga mencapai Syarat Kecakapan Umum (SKU) Pandega, serta aktif dalam kegiatan organisasi Putra Putri Purnawirawan dan putra putri Tentara/Polri (FKPPI). Tahun 1992 saya menamatkan sekolah di SMA 3 Bukittinggi,”ujarnya.

ARDYAN memilih kuliah Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta (UBH) 1992-1997. Aktif di Senat Mahasiswa Fakultas dan Ikatan Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Indonesia (ISMAHI). Turun ke jalan menjadi demonstrans hingga menamatkan kuliah, kerap ia lakukan bersama teman-teman aktivis di Kota Padang. Hingga reformasi tiba, Orde Baru tumbang Mei 1998, ARDYAN tercatat satu dari sekian banyak aktivis yang ikut mengadvokasi gerakan reformasi.

Selepas kuliah, ARDYAN bergabung ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, yang dipimpin Miko Kamal. LBH Padang merupakan cabang dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang didirikan oleh Dr. Iur Adnan Buyung Nasution, SH beserta rekan-rekan.

ARDYAN terus mengembangkan diri dengan berbagai kegiatan di bidang hukum, HAM dan Demokrasi. Ia menjadi Koordinator Badan Pekerja, Badan Antikorupsi Sumatera Barat (BAKo SumBar) yang digagas pendiriannya oleh 8 (delapan) organisasi masyarakat sipil dan 26 (dua puluh enam) individu yang hadir dalam menggagas pembentukan lembaga pengawasan korupsi di Sumatera Barat. Badan ini banyak membongkar kasus korupsi di lembaga pemerintahan.

Jaringan LSM yang mendirikan BAKo Sumbar seterusnya mendirikan Forum Peduli Sumatera Barat (FPSB) yang mengangkat kasus korupsi anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat tahun 1999 – 2004. ARDYAN juga bagian dari aktivis hukum yang menghebohkan Indonesia atas kasus “korupsi berjamaah” tersebut.

ARDYAN kian dikenal sebagai aktivis antikorupsi, penegakan hukum, HAM dan Demokrasi. Pada Tahun 2003 melalui seleksi yang ketat, terpilih menjadi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat, periode 2003 – 2008.

Sebagai bagian dari komisioner yang berhasil menggelar Pilkada di Sumbar, tahun-tahun 2006, ARDYAN diminta untuk membantu Komite Independen Pemilihan (KIP) Nangroe Aceh Darussalam sebagai tenaga expert Legal Drafting yang dibiayai oleh UNDP. Dari beberapa calon yang diajukan untuk menjadi tenaga legal drafting, karena pengalaman penyelenggaraan Pilkada di Sumatera Barat tahun 2005 yang dinilai sukses akhirnya saya terpilih untuk bertugas di KIP NAD.

ARDYAN terpilih kembali menjadi Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat tahun 2008 periode 2008 – 2013. Dipercaya oleh rekan-rekan sesama komisioner untuk mengkoordinatori bidang Hukum, Pengawasan, Organisasi, dan Peningkatan SDM di KPU Provinsi Sumatera Barat.

Kini ARDYAN berkhidmat menggeluti profesi Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Ardyan, Rianda Seprasia & Partners yang berkantor di Jl. Bandung Nomor 15 Asratek Ulak Karang Selatan Kota Padang.

Maju menjadi Bakal Calon Anggota Legislatif Kota Bukittinggi, melalui Partai NasDem pada Pemilu 2019, merupakan bagian dari panggilan terhadap penegakan hukum, HAM, dan Demokrasi. “Saya punya waktu, tenaga dan pikiran untuk mewakili, memperjuangkan melalui jalur legislatif,”ujarnya.(rilis: tma)