BAP DPD Tidak Berwenang Mencampuri Urusan Basko versus PT KAI

oleh -1,291 views
oleh
1,291 views

Padang,—PT KAI Divre II Sumbar lewat Kuasa Hukumnya Miko Kamal menilai Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPR RI tidak berwenang dan punya alasan campuri persoalan hukum PT KAI dengan Basko.

Miko menegaskan itu pasca Rapat Kerja Badan Akuntabillitas Publik (BAP) DPD Republik Indonesia yang digelar pada hari Senin tanggal 5 Februari 2018 di Ruangan Rapat Kantor Walikota Padang di Aie Pacah.

“Hemat kami, Rapat Kerja tersebut tidak lagi sesuai dengan lingkup tugas BAP DPD,”ujar Miko Kamal lewat press release yang diterima redaksi media ini Selasa 6/2 sore tadi.

Miko mengatakan lingkup BAP DPD RI yaitu, a. Melakukan penelaahan dan menindaklanjuti temuan BPK yang berindikasi kerugian negara secara melawan hukum;
b. Menampung dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan korupsi dan malaadministrasi dalam pelayanan publik (lihat http://www.dpd.go.id/alatkelengkapan/badan-akuntabilitas-publik)

“Seperti diketahui, persoalan hukum antara PT KAI DIVRE SUMBAR dengan BASKO tidak menyangkut kedua hal tersebut; tidak ada temuan BPK dan juga tidak ada masalah korupsi dan malaadministrasi dalam masalah itu,”ujar Miko.

Dan BAP DPD RI mengundang beberapa pihak mengikuti Rapat Kerja dan/atau datang ke ruangan pertemuan dengan persepsi bahwa PT KAI Divre Sumbar adalah pihak yang bersalah dan sebaliknya pihak Basko adalah pihak yang benar dan sedang terzalimi.

Dan itu bisa dibuktikan kata Miko yakni
a. BAP DPD telah meminta keterangan kepada pihak Basko dan berkunjung ke lokasi eksekusi dan sebaliknya BAP DPP tidak pernah meminta keterangan secara seimbang kepada pihak PT KAI Divre II Sumbar.

b. Dalam pertemuan, pimpinan Rapat Kerja Abdul Gafar Usman tidak memberikan waktu seimbang kepada pihak PT KAI Divre II Sumbar dan Basko untuk menjelaskan persoalan dari versi masing-masing.

“Pihak Basko diberikan waktu yang panjang untuk menceritakan kronologis perkara menurut versinya, sementara pihak PT KAI Divre II dibatasi berbicara untuk menjelaskan fakta-fakta yang sebenarnya untuk mengimbangi apa yang disampaikan oleh Basko,”ujar Miko.

c. Salah seorang Anggota DPD yang hadir dalam Rapat Kerja tersebut (Andi Surya) dalam pernyataannya senantiasa membahas materi hukum menurut versinya. Padahal, pada awal-awal sidang, Ketua sidang Abdul Gafar Usman menegaskan bahwa Rapat Kerja tersebut bukan untuk membahas materi hukum perkara tapi adalah untuk mencarikan solusi.

“Ketika saya luruskan agar materi hukum tidak dibahas dalam Rapat Kerja tersebut, Andi Surya tidak menghiraukannya, malahan dengan arogannya meminta aparat Kepolisian untuk mengusir saya dari ruangan,”ujar Miko.

“Kami sangat menyayangkan sikap BAP DPD yang bersikap tidak adil kepada PT KAI Divre II Sumbar  dan Basko tersebut,”ujar Miko menambahkan.

Dengan kejadian tersebut, kata Miko pada press relasenya, oknum DPD RI telah mendegradasi (merendahkan) martabat DPD yang seharusnya berjalan di atas semua kepentingan, bukan menjadi corong salah satu pihak saja;

4. Sikap oknum DPD RI tersebut tidak hanya merendahkan martabat lembaganya, tapi juga telah berusaha melakukan intervensi terhadap putusan hukum resmi yang dibuat Lembaga peradilan yang sah mulai Pengadilan Negeri Padang, Pengadilan Tinggi Padang, Mahkamah Agung (Kasasi dan Peninjauan Kembali) dan putusan derden verzet (perlawanan) atas permohonan eksekusi yang diajukan oleh pihak Basko. “Bahkan sikap oknum ini bisa terkategori sebagai penghinaan terhadap Lembaga yudikatif,”ujar Miko.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Miko Kamal selaku kuasa hukum PT KAI Divre II Sumbar menghimbau agar BAP DPD RI melakukan kegiatan sesuai dengan tugas yang diberikan oleh undang-undang dan peraturan terkait lainnya.

“Dan juga memperingatkan oknum-oknum DPD RI agar menjaga nama baik lembaga DPD dengan tidak mengatasnamakan lembaga untuk kepentingan pribadi dan orang-orang tertentu,”ujarnya.(press realeasemikokamal)