Kursi Wakil Walikota Padang : Kesempatan membentuk ‘Super Team’ ?

Ilhamsyah Mirman. (foto: dok)
Ilhamsyah Mirman. (foto: dok)
Oleh : Ilhamsyah Mirman Founder Ranah Rantau Circle (RRC) Institute

PEMBICARAAN tentang lowongnya kursi Wakil Walikota Padang mulai memasuki babak penentuan. Para pemangku kepentingan sepertinya ‘ngilu’ melihat jurus berkelit yang konsisten dipertontonkan Walikota Padang Hendri Septa.

Saat ditemui wartawan disela perayaan HUT RI, Hendri Septa mengulang kembali pernyataannya tentang penentuan siapa yang bakal diusulkan oleh PAN, diserahkan sepenuhnya kepada partai.

Agak tergagap saat wartawan mengkonfirmasi bahwa Ketua PAN kota Padang adalah dirinya. Meski akhirnya diluruskan dengan pernyataan, partai dalam hal ini DPP, namun pesan orang tua dahulu, kato kudian-kato bacari, sepertinya jurus usang yang telah diketahui.

Terkait bola ditangan partai, bak bermain pimpong, pandangan pengurus teras DPP PAN terkait proses pemilihan ini sangat clear.

Sekjen Eddie Soeparno menyatakan kalau penentuan kursi wakil walikota diserahkan sepenuhnya pada walikota Padang sebagai user. Dua pandangan ‘tiktok’ ini jauh hari telah diprediksi banyak pihak, termasuk oleh Kader Utama PAN Sumbar Yul Afnedi saat bincang kursi kosong Wawako Padang beberapa waktu lalu.

Wawancara doorstop ini mengkonfirmasi kembali keengganan mencari pendamping sebagaimana yang diungkapkan saat pelantikan (7/4), ‘mau ada wakil, mau tidak ada wakil, masyarakat bisa menilai saya’, dilanjutkan dengan pandangan optimisnya tentang ‘kondisi Kota Padang kondusif dan pemerintahan tanpa wakil walikota tetap berjalan sebagaimana mestinya’.

Pendapat yang seiring waktu perlu dipertanyakan keabsahannya. Hujan lebat tak henti selama beberapa jam hingga subuh (19/8) mengklarifikasi statement ini. Cuaca tak menentu yang menyebabkan banjir memasuki rumah warga di sejumlah titik di Padang, menambah beratnya penderitaan yang belum berakhir akibat pandemi Covid-19. Kondisi ini hendaknya menjadi alarm untuk tidak ‘sendiri’ menjalankan amanah.

Respon para pemangku kepentingan Undang-undang dan segenap aturan turunannya jelas menyebutkan peran wakil walikota sebagai fungsi pengawasan dan koordinasi, sehingga keberadaannya amatlah penting, selain mewakili walikota seandainya berhalangan.

Namun stagnasi yang terjadi tidak lepas dari sejumlah faktor yang melatarbelakangi, yaitu: Faktor Filosofis. Teori pemerintahan daerah menyatakan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah merupakan suatu jabatan yang sangat strategis. Oleh karena itulah, kedudukan kepala daerah dan wakil kepala daerah diibaratkan sebagai rekan kerja yang tidak dapat terpisahkan, baik sebagai pejabat publik dalam hal pengelola maupun pemegang kepemimpinan di daerah. Kedua pejabat daerah tersebut merupakan simbol sebagai pelindung dan simbol perwujudkan kepercayaan masyarakat

Faktor Yuridis. Secara yuridis aturan hukum memberikan ketentuan bahwa terdapat keharusan melakukan pengisian kekosongan jabatan wakil kepala daerah yang memiliki sisa jabatan 18 (delapan belas) bulan sejak kosongnya jabatan tersebut

Editor : Adrian Tuswandi, SH
Banner Ultah Golkar 20
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini