Oleh: Elfindri Dir SDGs Center Unand
LEBIH 60 tahun Indonesia merdeka, baru desa memperoleh otonomi menentukan pembangunannanya.
Setidaknya semenjak Presiden Jokowi menggantikan SBY, kerangka pikir ini dijalankan.
Otonomi yang diperlihatkan melalui ketersediaan dana desa. Diperkirakan setiap desa dapat gunakan Rp 900 sampai Rp 1 miliar dana. Untuk keperluan pembangunan desa dan biaya rutin. Sejumlah alokasi dana yang tidak kecil.
Tidak kecil artinya mesti nilainya besar di desa, termasuk transaksi akibat "velocity of money" beredar pasar level desa.
Pertanyaan yang penting kita jawab adalah kemana arah politik anggaran desa dialokasikan jika mereka membangun?.
Selama 4 tahun pertama, kami membaca data penggunaan dana desa (lihat elfindri, 2021 Ekonomi Pembangunan Daerah, Rajawali Press) dan menemukan alokasi yang ditujukan pada pembangunan infrastruktur fisik, khususnya pembangunan jalan desa.
Lantas itu sudah jalan selama setidaknya 5 tahun berjalan. Masalahnya adalah apakah pembangunan jalan lebih tepat kaedah secara empiris?.
Dalam literatur ekonomi Pembangunan, ketika sebuah daerah miskin membangun, maka prioritasnya mesti pada pembangunan infrastruktur manusia. Misalnya membangun fasilitas pendidikan PAUD dan SD dan perbaikan sanitasi dan lingkungan.
Jika fase infrasrastruktur untuk manusia sudah tersedia minimum, kemudian baru beralih pada pembangunan infrastriktur ekonomi desa (pembuatan embung air, pasar desa atau irigasi). Bisa saja pembangunan jalan desa dan atau pembangunan turap.
Editor : Adrian Tuswandi, SH