[caption id="attachment_5552" align="aligncenter" width="800"]
Asril anggota DPRD Pessel dieksekusi ke Lapas Painan pasca kasasi ditolak MA, sewaktu terdakwa bersidang di PN Painan (foto: google/tsp)[/caption]Painan,---Pasca ditolaknya Kasasi oleh Mahkamah Agung RI, Asril Datuak Putiah, anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, terdakwa kasus penganiayaan terhadap Saparudin (Walinagari Ampiang Parak Timur, Kecamatan Sutera), akhirnya dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Painan.
Eksekusi dilakukan atas putusan Mahkamah Agung tersebut dilakukan dilaksanakan pihak Kejaksaan Negeri Painan pada akhir Desember lalu."Yang bersangkutan (Asril Datuak Putiah) kita eksekusi ke Lapas Painan pada Rabu 20 Desember 2017 lalu. Karena yang bersangkutan harus menjalani vonis tiga bulan penjara yang ditetapkan oleh pihak Mahkamah Agung, " ujar Dimas Aditya, Humas Kejari Painan, Selasa 16/1 di Painan.
Seperti diberitakan sebelumnya anggota Fraksi Nasdem Pessel ini, usai divonis tiga bulan penjara oleh majelis hakim PN Painan, Kamis 4 Mei 2017, belum pernah ditahan saat itu.Pada putusan, majelis hakim mengungkapkan, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP. Perbuatan pemukulan juga dilakukan lebih dari sekali dan adanya unsur kesengajaan untuk memukul.
Perihal memberatkan, terang majelis, terdakwa merupakan anggota DPRD setempat, yang harusnya bersikap menganyomi, bukan sebaliknya."Majelis memutuskan, terdakwa dijatuhi vonis tiga bulan penjara, tetap ditahan dan diwajibkan membayar denda persidangan," kata Ketua Majelis Hakim, Muhammad Hibrian waktu sidang Mei lalu.
Usai membacakan putusan, majelis hakim bertanya kepada terdakwa: " Bagaimana terdakwa, apakah putusan ini diterima," kata Hibrian."Kami pikir-pikir dulu Pak Hakim," jawab Asril Dt Putiah.
Perihal yang sama juga dijawab oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU): "Kami juga pikir-pikir dulu pak," kata Reni Herman.Sebelumnya, pada persidangan Kamis 20/4 tahun 2017, JPU Reni Herman dan Andi Jefri Ardin, menuntut terdakwa dengan hukuman 4 bulan penjara, potong masa tahanan kota.Perisiwa dugaa pidana sendiri berawal pada tanggal 13 Oktober 2016, di sebuah warung berlokasi di Taratak Paneh, Kenagarian Ampiang Parak Timur, Kecamatan Sutera.Saat itu, Asril yang notabene merupakan wakil rakyat dari Fraksi Partai Nasdem ini menelpon korban Saparudin.Dalam telepon, terdakwa mempertanyakan perihal anggaran didapat oleh Nagari Ampiang Parak Timur sebesar Rp150 juta, yang diperuntukan pembangunan fisik kantor walinagari setempat.
Korban Saparudin menerangkan, kalau dana yang diperoleh tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Nagari. Namun, terdakwa justru menegaskan kalau dana itu merupakan dana aspirasi.Merasa tidak puas dalam komunikasi via telpon, terdakwa pun mendatangi korban ke warung (lokasi kejadian), dan terjadilah aksi pemukulan yang menyebabkan korban mengalami luka lebam di bagian wajah.
Akibat perbuatan tersebut, JPU Andi Jefri Ardin dan Reni Herman mendakwa Asril Dt Putiah telah melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP, penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan (32 bulan) atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.Dipersidangan Rabu 29 Maret 2017, terdakwa mengaku kalau dirinya memang sengaja mau menemui korban ke TKP serta berencana untuk memukul korban.
Perihal ini terkuak saat Hakim Nanang Adi Wijaya (salah seorang majelis hakim) melontarkan pertanyaan kepada terdakwa: "Apa sasaran pukul atau tamparnya di kala itu," tanya Hakim Nanang.Terdakwa pun menjawab: "Memang sasaran pukul saya mulut, sengaja diarahkan, karena merasa mulut korban tidak pantas ngomong seperti itu dengan saya pak hakim," aku Asril.
Editor : Adrian Tuswandi, SH