Oleh: Syifa SalsabilaMahasiswa Ilmu Politik Universitas Andalas
DEMOKRASI melahirkan suatu bentuk partisipasi yang dimanifestasikan melalui unsur-unsur politik seperti partai politik.Partai politik merupakan wadah dalam penampung aspirasi rakyat yang akan disampaikan melalui lembaga Perwakilan Rakyat. Dalam Dasar-dasar Ilmu Politik, Prof. Miriam Budiardjo (2008:315) mengatakan,
“Sebutan lain mengutamakan representasi atau keterwakilan anggota-anggotanya dan dinamakan People’s Representative Body atau Dewan Perwakilan Rakyat. Akan tetapi apa pun perbedaan dalam namanya dapat dipastikan bahwa badan ini merupakan simbol dari rakyat yang berdaulat.”Berdasarkan pernyataan Miriam Budiardjo, dapat disimpulkan bahwa wujud dari aspirasi politik yaitu dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat. Dewan Perwakilan Rakyat di Indonesia menduduki posisi yang sangat strategis dikarenakan fungsi dari Dewan Perwakilan Rakyat itu sendiri merupakan sarana penyalur aspirasi rakyat khususnya di parlemen. Di Indonesia sendiri keanggotan parlemen ini diisi oleh anggota dari berbagai partai politik yang memenangkan kursi di pemilihan umum.
Mengutip dari Kompaspedia (2019), tercatat sebanyak 575 keanggotaan yang berada pada kursi perwakilan di parlemen. di mana sebanyak 457 kursi atau 79,48% diisi oleh kaum pria dan sebanyak 118 atau 20,52 persen kursi diisi oleh kaum perempuan.Berdasarkan paparan di atas, terlihat sebuah perbandingan secara kuantitas antara keterwakilan perempuan dan laki-laki di kursi parlemen Indonesia. Perbandingan tersebut menunjukkan bahwa keterwakilan perempuan dalam parlemen masih jauh di bawah jumlah keterwakilan laki-laki di parlemen.
Hal ini nantinya akan memicu suatu kesenjangan di mana keterwakilan perempuan dalam politik tidak memenuhi syarat minimal 30% di kursi parlemen. Jauhnya perbandingan kandidat secara gender tentunya disebabkan oleh beberapa factor yang berindikasi pada keterwakilan perempuan di parlemen.
Memasuki masa reformasi hingga sekarang keterwakilan perempuan sudah mengalami kenaikan menjadi sebesar 20,5%.Namun jika dikaitkan kembali pada Peraturan Undang-Undang No.2 Tahun 2008 mengenai syarat minimal keterwakilan perempuan, tingkat representasi tersebut belum sampai pada angka minimal 30%. Sehingga masih ditemukan adanya kesenjangan gender dalam keterwakilan politik di parlemen Indonesia.
Tercatat bahwa pada tahun 2019 PDIP mendapatkan perolehan kursi sebanyak 128 kursi dari jumlah keseluruhan kursi di parlemen DPR RI. Dengan partai yang memiliki jumlah kandidat lebih banyak, maka peneliti beranggapan bahwa jumlah kandidat perempuan juga akan lebih banyak sehingga kami berasumsi jika kuantitas perempuan sudah mencapai kuota 30%.
Berdasarkan aturan UU No 2 tahun 2008 dimana diberikannya kuota minimum ketersediaan perwakilan perempuan dalam politik sebesar 30%, maka peneliti menganalisa data bahwa data tersebut dapat diakumulasikan dengan menghitung jumlah seluruh anggota PDIP di parlemen DPR RI, yaitu sebanyak 128 orang dikalikan dengan nilai sebesar 30%.
Namun berdasarkan keterangan nasional.kompas.com, diketahui bahwa jumlah keterwakilan perempuan dalam partai PDIP ternyata belum muncukupi kuota 30%. Dimana keterwakilan perempuan di parlemen hanya di isi oleh 28 orang saja dan 100 diantaranya merupakan keterwakilan laki-laki.Jauhnya perbandingan jumlah laki-laki dan perempuan mencapai rasio 25:7. Terlihat bahwa jumlah laki-laki sekitar 3 kali dari jumlah perempuan. Hal ini patut dipertanyakan mengapa keterwakilan perempuan selalu jauh di bawah keterwakilan laki-laki, padahal berdasarkan data dari website resmi dpr.go.id/, data keseluruhan kandidat PDIP yang duduk di kursi parlemen begitupun dengan profil pribadi para kandidat, terutama kandidat perempuan, rata-rata pendidikan mereka sudah cukup tinggi bersama gelar yang mereka raih sehingga itu menjadi bukti bahwa pengetahuan dan wawasan mereka tidak diragukan lagi.
Editor : Adrian Tuswandi, SH