2. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;3. Untuk Rancangan Peraturan Daerah (Perda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), terlebih dahulu meminta persetujuan Menteri Dalam Negeri untuk melakukan pembahasan rancangan perda, pembahasan rancangan perkada, dan menandatangani perda serta perkada inisiasi baru, kecuali untuk pembahasan rancangan perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan perkada penjabaran APBD sampai dengan proses penandatanganan;
4. Melakukan pengisian jabatan dan mutasi pegawai;5. membatalkan perijinan yang dikeluarkan pejabat sebelum dan/atau mengeluarkan perijinan yang berbeda dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya membuat kebijakan pemekaran daerah dan membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan pejabat sebelumnya;
6. Memfasilitasi persiapan pelaksanaan Pemilu Umum Tahun 2024 dan Pilkada Kepala Daerah Tahun 2024 di Kota Payakumbuh.Pada saat yang bersamaan, Gubernur Provinsi Sumatra Barat Mahyeldi juga turut melantik penjabat Ketua Tim Penggerak PKK dan Dekranasda Kota Payakumbuh Masa Bakti 2022-2024.
“Acara ini merupakan rangkaian dari amanah dilantiknya Sdr, Drs. Rida Ananda, M.Si sebagai Penjabat Kota Payakumbuh dimana sesuai ketentuan Kelembagaan PKK (Permendagri Nomor 36 tahun 2020) bahwa istri walikota menjadi Ketua Tim Penggerak PKK. Oleh karena itu ibu Elfriza Rida Ananda akan memikul tugas dan tanggung jawab pula sebagai Penjabat Ketua Tim Penggerak PKK dan Dekranasda Kota Payakumbuh,” ujar Mahyeldi.
Kepada ketua TP-PKK terpilih, Mahyeldi ucapkan selamat serta juga berpesan kepada PKK dan juga Dekranasda, kunci utama dan nomor satu, untuk bisa menggerakkan PKK dan Dekranasda ini adalah leadership. Leadership maksudnya siapa? ya ketuanya. Kalau ketuanya memiliki keinginan untuk menggerakkan PKK ini hidup, maka dia akan bergerak dan memberikan manfaat. Hal ini sejalan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 tahun 2020 tentang Gerakan PKK,” tukasnya.(fhn)#lipsuspemkopayakumbuh
Editor : Adrian Tuswandi, SH






