Usai pengambilan keputusan, sesuai dengan ketentuan pasal 180 ayat 1 PP nomor 12 tahun 2019, Ranperda Perubahan APBD tahun 2022 paling lambat 3 hari setelah disepakati disampaikan pada Mendagri, untuk dilakukan evaluasi.
"Kami mengingatkan pemerintah daerah untuk dapat memenuhi batas waktu menyampaikan pada Mendagri, agar proses evaluasi RAPBD 2022 dapat segera dilakukan, dan semakin cepat direalisasikan," tutup Supardi.
Hasil pembahasan APBD Perubahan dibacakan langsung di hadapan peserta rapat paripurna dan undangan oleh sekretaris DPRD Sumbar yang juga Sekretaris Badan Anggaran.
Sekwan Raflis juga membacakan konsep kesepakatan untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah, dengan nomor Nomor 120/2022.Usai ketuk palu tanda persetujuan untuk dijadikan keputusan, sebelum sidang paripurna ditutup, ada beberapa anggota DPRD Sumbar intrupsi, dengan sasaran agar pemerintahan focus dalam menggunakan anggaran, sehingga serapan dan manfaatnya jelas untuk masyarakat.
Selain itu, DPRD Sumbar sangat berkeinginan, agar Pemprov juga memperhatikan alokasi anggaran untuk kepentingan masyarakat, sehingga pembangunan dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.
Meskipun banyak intrupsi, namun Rapat paripurna berlangsung tertib, dihadiri langsung gubernur Sumbar Mahyeldi, Sekretaris daerah, asisten dan OPD Pemprov Sumbar, Forkompinda, serta stakeholder.(***)
