Klarifikasi Pemberitaan Terkini  Perselisihan Hubungan Industrial (HI) di PT.Tirta Investama (Aqua) Kayu Aro Solok

Kadisnakertrans) Sumbar, Ir.Nizam Ul Muluk, MSi.(doc/pribadi)
Kadisnakertrans) Sumbar, Ir.Nizam Ul Muluk, MSi.(doc/pribadi)

Padang--Perselisihan hubungan industrial, berupa perhitungan upah lembur dan PHK sepihak telah merambat ke mana-mana, tidak saja terjadi saling viral statemen antara Bupati Solok dengan Gubernur Sumbar, juga telah memperantukkan antara tokoh masyarakat dengan tokoh masyarakat dan pekerja dengan pekerja.Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Sumatera Barat, Ir.Nizam Ul Muluk, MSi membeberkan kronologis dan mengklarifikasi perselisihan hubungan industrial yang terjadi di PT.Tirta Investama (Aqua) Solok ini.

"Soal perselisihan perhitungan upah lembur yang berlanjut kepada PHK ini awalnya adalah persoalan internal antara Pihak Serikat Pekerja dengan Pihak Manajemen.Sesuai dengan UU No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) maka PPHI dilakukan secara bertahap, yakni :

a. Perundingan Bipartit (antara Pihak Pimpinan Perusahaan dengan Serikat Pekerja di Perusahaan) dengan waktu maksimal selama 30 hari kerja.b.Jika perundingan Bipartit gagal, maka dilanjutkan ke Tripartit, melibatkan Dinas Kab/Kota yang membidangi Tenaga Kerja.

c. Dan, bilamana perundingan Tripartit Tingkat Kab/Kota gagal, maka proses perundingan atau mediasi dilanjutkan ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi.Karena ada pelimpahan perselisihan ini (dari Dinas Tenaga Kerja Kab.Solok ke Disnakertrans Provinsi Sumbar), maka terhitung mulai tanggal 24 Oktober s.d. 24 November 2022 proses mediasi dilakukan oleh Mediator Hubungan Industrial (Dra.Herneliza, M.Si) bertempat di Ruang Mediasi Disnakertrans Prov Sumbar di Padang. Mediator HI ini ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan setelah lulus nengikuti Diklat khusus selama 6 bulan - 1 tahun yang bekerja secara fungsional dan profesional sesuai dengan aturan per-UU-an yang berlaku dan tidak bisa diintervensi oleh siapapun.

Mediasi I dan II dengan Serikat Pekerja sudah dilakukan. Sedangkan mediasi dengan Pihak Perusahaan agak molor dan selesai pada 8 November 2022.Pada tanggal 9 November 2022, Mediator HI memanggil kedua belah pihak untuk mensepakati dan membuat Perjanjian Bersama (PB). Awalnya mereka sepakat menandatangani PB itu, namun menjelang sore mendadak dibatalkan oleh Pihak Manajemen PT.Aqua yang barusan datang dari Jakarta.

PB itu batal ditandatangani karena perbedaan persepsi perhitungan upah lembur. Upah lembur itu terhitung sejak 2016 - 2022, yang oleh Pihak Manajemen disetujui dibayar hanya 2 jam saja, sedangkan upah lembur oleh Pihak Pekerja harus dihitung selama 3 jam. Bagi Pihak Serikat Pekerja, pointnya adalah pekerja bekerja 8 jam pada hari kerja terpendek untuk memenuhi perintah perusahaan, dimana dalam aturan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Aqua Group hari kerja terpendek tersebut, jam kerja pekerja hanya 5 jam (karena pada kasus yang sama pada tahun 2013 - 2015 Pihak Perusahaan membayar selama 3 jam). Dan pekerja sudah bersedia menerima penetapan atas perselisihan upah lembur tersebut diarahkan dan diselesaikan oleh Pemerintah yaitu Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Barat. Namun, Pihak Manajemen tidak sependapat, "ungkap Nizam".Karena tidak ada juga kata sepakat, maka Kadisnakertrans Prov.Sumbar berinisiatif memanggil langsung Pihak Owner PT.Tirta Investama Aqua yang memiliki 39 pabrik tersebar se-Indonesia dan dipertemukan langsung dengan Serikat Pekerja. Dan hari Rabu, 16 November 2022 mulai jam 09.30 s.d. menjelang sore proses mediasi dilakukan. Dari Pihak Owner hadir 2 (dua) orang Vice President, yakni Sdr.Bernas Istiqlal dan Sdr. Mr.Rizky S, yang didampingi oleh pihak Manajemen (6 orang), serta Serikat Pekerja (Fuad Zaki, dkk 6 orang).

"Saya minta mereka berdamai tanpa syarat karena sesungguhnya mereka adalah satu keluarga, sesama Muslim adalah bersaudara. Tolong dikendalikan dan dituntaskan perselisihan ini. Selamatkan para pekerja dan keluarganya, karena sesungguhnya pekerja dan mananemen adalah sama sama pekerja. Apalagi, ternyata Vice Presiden Sdr Bernas Istiqlal adalah sekampung dengan Buya Mahyeldi di Gadut Tilatang Kamang Agam. Begitupun antara Sdr.Fuad Zaki dengan Sdr.Bernas Istiqlal sudah lama terjalin hubungan antara yang membina dan dibina. Dan, kasus ini terjadi tidak ada persoalan ranah pribadi dan tidak ada hubungannya antara Sdr.Fuad Zaki dengan Sdr.Bernas Istiqlal. Ini murni perselisihan hubungan Industrial. Jaga nama baik Sumatera Barat dan Sumatera Barat ramah dan terbuka dengan investasi.Hari Senin 14 November 2022 yang lalu, direncanakan akan ada demo oleh Serikat Pekerja kepada Gubernur Sumbar, dan Alhamdulillah demo batal, setelah Disnakertrans memfasilitasi pertemuan Serikat Pekerja dengan Gubernur Buya Mahyeldi, " tutur Nizam.

"Saya atas nama Pemprov Sumbar bersama jajaran minta Pak Bernas mengalah karena jika Pak Bernas sampai hearing dengan DPRD Prov.Sumbar itu luar biasa jadinya, Pak Bernas akan bisa bolak balik Jakarta-Padang, belum lagi efek dan imej negatif lainnya dan saya minta mulai hari Kamis, 17 November 2022, Pak Bernas harus menerima kembali semua pekerja tanpa syarat apapun.Dan, pada sesi mediasi ke-4, Disnakertrans Provinsi Sumatera Barat melalui Mediator HI juga menyatakan bahwa syarat sah mogok yang dilakukan oleh pekerja sudah terpenuhi sebagaimana regulasi aturan yang ada" ujar Nizam.Nah, masalah perselisihan jam kerja lembur telah menemui titik terang dan sudah selesai dan Perjanjian Bersama (PB) sudah ditandatangani. Namun, kasus PHK ternyata masih dinaikkan ke Kementerian Tenaga Kerja RI dan diselesaikan secara hukum karena menyangkut lintas provinsi (Langkat Sumut dan Kayu Aro Solok)," ujar Nizam.(ms)

Editor : Adrian Tuswandi, SH
Banner InfografisBanner PLN Black Out
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini