Begitu juga terhadap pengecualian dokumen izin usaha pertambangan (IUP), juga tidak singkron dengan Pasal 11 ayat (1) huruf b, yaitu menyatakan hasil keputusan Badan Publik dan pertimbangannya. Izin Usaha yang dikeluarkan oleh Pejabat tata usaha negara merupakan keputusan badan publik."Oleh karena itu seharusnya terhadap IUP yang diatur SK Gubernur 480-595-2017 tersebut tidak dikecualikan," ujarnya.(rilis: qbar)
Editor : Adrian Tuswandi, SH