Padang,---Hampir setahun (21 Mei 2017), Forum BUMDes Indonesia terbentuk. Keberadaan lembaga bertaraf nasional ini lahirmenjembatani berbagai komunikasi yang terputus antarBUMDes, antara BUMDes-Kementerian Desa dan antara BUMDes dengan pihak ketiga seperti perbankan dan lembaga lainnya.Bagaimana keberadaan forum ini sendiri?, inilah kutipan wawancara dengan Ketua Forum BUMDes Indonesia yang juga Staf Ahli Kemendes PDTT, Febby Dt Bangso Nan Putiah, dikutip dari Harian Padang Ekspres, terbit Minggu 13/5
Bagaimana cara Anda mendorong kemajuan BUMDes di Indonesia?Febby Dt Bangso (FDB) : Forum ini hadir untuk memfasilitasi berbagai kebutuhan komunikasi antarpihakantarBUMDes, antara BUMDes-Kementerian Desa dan antara BUMDes dengan pihak ketiga seperti perbankan dan lembaga lainnya. Soalnya, negeri ini memiliki 74 ribu desa lebih dan seluruh desa itu tidak mungkin bisa melakukan komunikasi efektif jika tidak ada wadah besarnya.
Begitu berdiri forum ini lalu membuka portal alias web sebagai salahsatu instrument penyampai berbagai gagasan untuk kemajuan BUMDes. Bernama www.ForumBumdes.org, website ini menyuguhkan berbagai artikel dan tulisan tentang kabar desa, undang-undang, kisah berbagai BUMDes berprestasi dan sebagainya.Tulisan-tulisan itu dimaksudkan sebagai social education bagi warga desa terkait berbagai informasi tentang BUMDes sekaligus pemberi inspirasi kisah-kisah BUMDes yang sukses dengan caranya sendiri-sendiri.
Meski bergerak pada isu yang sama yakni BUMDes, tetapi Forum BUMDes Indonesia mengusung tagline unik. Salah satunya Berbeda dan Bekerjasama. Kata ‘berbeda’menjelaskan setiap desa memiliki sesuatu yang unik yang tak dimiliki desa lain. Perbedaan itu harus dihargai sebagai potensi yang harus didorong sehingga bakal tercipta keragaman potensi desa.Tagline yang lain adalah bekerjasama. Berarti bagaimana perbedaan potensi antardesa justru akan menjadi kekuatan yang unik bagi desa-desa ini untuk saling mendukung satu sama lain. Desa A yang memiliki produk tomat misalnya dan Desa B memiliki produk kacang tanah. Dua desa ini bisa saling bertukar produk dan saling mencukupi kebutuhannya dengan membeli produk desa lain.
Banyaknya desa di negeri ini dengan daya jangkau yang tak mudah juga menjadi salah satu ide lahirnya forum ini. Forum ini pulalah yang menjembatani berbagai persoalan yang dialami desa yang tak sempat terkunjungi oleh Menteri Desa PDTT.Target yang hendak dicapai Forum BUMDes Indonesia ini?
FDB : Sebenarnya ada empat target capaian yang menjadi goal dari Forum BUMDes Indonesia ini. Pertama, bersama dengan stakeholders yang lainnya, praktisi akademisi, institusi, dan pemerhati serta semua yang peduli BUMDes untuk mendorong agar status badan hukum BUMDes ini menjadi jelas.Kedua, menyambungkan silaturahmi antar-BUMDes dan membentuk jejaring sekaligus pengembangan unit usaha BUMDes dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia pelaku BUMDes. Kemudian, menyampaikan dan menyinergikan program Kementerian Desa PDTT dengan stakeholders BUMDes, saran timbal balik dari BUMDes ke Kemendes dan dari Kemendes untuk praktisi BUMDes.Terakhir, menyosialisasikan BUMN PT Mitra BUMDes Nusantara dan membangun jaringan usaha Mitra BUM Kabupaten dengan BUMDes-BUMDes untuk meningkatkan perekonomian.Saat ini sudah berapa BUMDes yang terbentuk?
FDB : Sudah 40 ribu BUMDes terbentuk dari 74.910 desa di Indonesia.Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia (Kemendesa) telah menerbitkan Peraturan tentang alokasi prioritas penggunaan dana desa untuk tahun 2018. Peraturan Menteri Kemendesa Nomor 19 Tahun 2017 (Permendes 19 Tahun 2017 ) ini mengatur secara detail tentang prioritas dana desa tahun 2018.Penetapan prioritas penggunaan dana desa ini bertujuan sebagai pedoman dan acuan bagi penyelenggaraan kewenangan, acuan untuk pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menyusun pedoman teknis penggunaan dana desa dan acuan bagi pemerintah daerah pusat dalam pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penggunaan dana desa.
Dalam Bab 3 Pasal 4 disebutkan ada lima poin prioritas dalam penggunaan dana desa antara lain. Prioritas penggunaan dana desa untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.Prioritas penggunaan dana desa diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan yang bersifat lintas bidang. Program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain bidang kegiatan produk unggulan desa atau kawasan perdesaan, BUM Desa atau BUM Desa Bersama, embung, dan sarana olahraga desa sesuai kewenangan desa.
Pembangunan sarana olahraga desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan unit usaha yang dikelola oleh BUM Desa atau BUM Desa Bersama. Prioritas penggunaaan dana desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipublikasikan oleh pemerintah desa di ruang publik yang dapat diakses masyarakat desa.Bagaimana perkembangan BUMDes tersebut? Sejauhmana pula perhatian pemerintah daerah?
Editor : Adrian Tuswandi, SH