Kemudian siswa yang terlibat tawuran diwaktu yang telah ditentukan tersebut akan menjadi tanggung jawab orang tua dan diberikan sanksi. Poin ketiga adalah sekolah wajib memantau para peserta didik selama proses belajar mengajar berlangsung dan menggelar razia terhadap barang barang yang dibawa ke sekolah. Apabila ditemukan benda yang mencurigakan ataupun senjata tajam maka akan diberikan sanksi teguran, skorsing hingga diberhentikan.
Selanjutnya pemerintah kota akan melakukan patroli secara berkala dan akan mengambil tindakan tegas jika menemukan para pelajar yang melakukan aksi tawuran. kelima tokoh masyarakat didorong memberikan pencerahan kepada wali murid atau peserta didik melalui media massa mengenai dampak negatif tawuran. Poin keenam para pelajar yang terlibat tawuran akan dikeluarkan dari sekolah dan mungkin bisa saja tidak dapat diterima lagi di sekolah manapun di Kota Padang. Kemudian, Pemerintah Kota Padang juga mengusulkan agar siswa yang terlibat tawuran dikenakan skorsing, dan terakhir guna kelangsungan pendidikannya peserta didik diarahkan ke Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang ada di Kota Padang.
Walikota Padang mengatakan Delapan Poin tersebut diusulkan karena semakin rusaknya perilaku pelajar yang sudah melewati batas norma norma di masyarakat dan menimbulkan kegaduhan hingga menyebabkan korban jiwa. Hal itu diharapkan meminimalisir atau bahkan menghilangkan sepenuhnya aksi tawuran tersebut sehingga menciptakan kawasan Kota Padang yang aman, damai dan harmonis. Oleh karena penting untuk melibatkan semua pihak termasuk pemerintah, masyarakat, keluarga, dan individu. Dengan kerjasama yang baik maka tujuan tersebut pasti akan tercapai. (analisa)
Oleh: Farhan NashrullahMahasiswa Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Andalas Editor : Adrian Tuswandi, SH