PAN Bukittinggi Memanas, Spanduk Rahmi Ketua Baru Resahkan Kader

PAN Bukittinggi panas menjelang DCS Pileg 2019 (foto: wikepedia)
PAN Bukittinggi panas menjelang DCS Pileg 2019 (foto: wikepedia)

Bukittinggi,---Jelang penyusinan Daftar Calon Sementara (DCT) Pileg 2019, suhu politik Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Bukitinggi Memanas.Kader dan simpatisan partai berlambang matahari itu resah bingung dan aneh, pasalnya beberapa hari bertebaran spanduk PAN dengan ketua baru Rahmi Brisma, sementara kader dan simpatisan tahunya Ketua PAN Kota Bukittinggi Fauzan Havis.

Apalagi Risma mengklaim sebagai Ketua berdasarkan  SK dari DPW PAN Sumbar. Wakil Ketua DPD PAN Bukittinggi Anrifani St. Pangeran, mengatakan, ada yang janggal dari hasil tersebut. Anrifani mengakui mendapat informasi adanya dualisme SK dari DPW PAN Sumbar, namun tetap mempertanyakan keabsahannya.“Kami dari DPD PAN Bukittinggi hasil Musda tahun 2016, telah menetapkan Fauzan Haviz sebagai Ketua DPD PAN Bukittinggi dan juga telah di SK kan pada Desember 2016 lalu telah terverifikasi, serta telah melalui tahapan pemilu yang diatur dalam UU. Dengan dasar itu, kami mempertanyakan keabsahan SK DPD PAN Bukittinggi yang diterbitkan DPW PAN Sumbar tanggal 21 Mei 2018 dan mencantumkan nama Rahmi Brisma sebagai Ketua DPD PAN Bukittinggi yang baru dan ditandatangani Ketua DPW PAN Sumbar, Ali Mukni,”ujar Anrivani kepada media Wakil Ketua DPD PAN Bukittinggi lainnya, Arnold Arsil Moein, Yonaldi, Yunaldi Yasin, Rinaldi, Kadesisman, Andi Akbar, Abu Zanar, Yumafril, Syafrizal dan Lazuardy dari BMPAN Bukittinggi, Minggu 27/05.

Menurut Anrifani secara prosedural, SK baru tersebut, tidak sesuai dengan AD/ART Partai."Untuk itu, DPD PAN Bukittinggi hasil Musda tahun 2016, meminta DPW PAN Sumbar untuk mencabut kembali SK tersebut, karena akan berpengaruh negatif terhadap nama PAN di Sumbar, khususnya di Bukittinggi,"ujarnya.

Adanya dua ketua, pertama sesuais prodesur AD/ART, satunya lagi menyalahi ketentuan kata Anrifani tentu Ini akan membuat masyarakat bingung."Apalagi kader dan simpatisan PAN. Situasi ini tentu sangat tidak baik dalam proses pendidikan politik dan proses demokratisasi di Indonesia,”ujarnya.

Pada aturannya, kata Arnold Arsil Moein kepengurusan yang sah hanya dapat diganti melalui Musdalub hasil Pleno DPD. Itupun jika ada pelanggaran AD/ART dari pengurus yang sah tersebut.“Jika tidak ada etikad baik dari DPW PAN Sumbar, kami pengurus DPD PAN Bukittinggi hasil Musda tahun 2016 dan terdaftar di Kesbangpol serta memenuhi syarat dalam tahapan pemilu, akan melakukan upaya hukum,”ujarnya.(rilis: pan-bukittinggi)

Editor : Adrian Tuswandi, SH
Banner InfografisBanner PLN Black Out
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini