“Bagi ranperda yang sudah mendapatkan persetujuan subtansi ada 3 bulan prosesnya legislasi di daerah, proses yang tiga bulan ini kemendagri berharap dalam tempo 2 bulan persetujuaan dari DPRD sudah dilakukan,” ujarnya.Pelopor katakan, di Sumatera Barat belum bisa diterbitkan permen karena ada beberapa subtansi yang akan dibicarakan dan ini tidak mungkin ATR BPN menerbitkan Permennya. Untuk proses penganggaran perlu menjadi perhatian perlu adanya sinkronisasi dengan Dinas Lingkungan Hidup terkait (KLHS), Biro hukum perlu koordinasi dengan DPRD (Bapemperda) terkait perencanaan perda ini hingga pembahasan di legislatif.
“Untuk konsultasi public ATR BPN secara informal perlu juga membahasan perda ini di proses legislative. Penyusunan RTRW paling tidak ada 56 data set yang harus dikaji kementerian ATR BPN. Muatan ranperda RTRW harus memenuhi secara teknokratik sudah dianalisa dengan benar , secara afirmatif sudah dibicarakan dengan para pemangku kepentingan, dan secara politis sudah dibicarakaan dengan pihak legisltif untuk memenuhi syarat-syarat untuk ditetapkan,” jelasnya.
Peloporkan ungkapkan, secara keseluruhan ATR BPN sudah melihat kedua belah pihak sudah komitmen untuk melakukan percepatan terhadap Perda RTRW ini.

Pernyataan tersebut menunjukkan betapa sangat responnya ketua DPRD Sumbar beserta jajaran terhadap keselamatan manusia dalam menghadapai bencana. (****)
Editor : Adrian Tuswandi, SH