Pancasila 1 Juni, Marhaenisme, dan Soekarnoisme: Relevansinya dengan Demokrasi Elektoral, Politik Transaksional, dan Perdamaian Global

Irdam Imran, Penulis. (Foto: Ist)
Irdam Imran, Penulis. (Foto: Ist)

Oleh: Irdam Imran, Penulis

Setiap tanggal 1 Juni, bangsa Indonesia memperingati lahirnya Pancasila, sebuah fondasi ideologis yang digagas oleh Soekarno sebagai dasar negara yang mampu menyatukan keragaman bangsa. Namun, peringatan ini tidak hanya penting sebagai momentum sejarah, melainkan juga sebagai ruang refleksi mengenai sejauh mana nilai-nilai Pancasila, Marhaenisme, dan Soekarnoisme masih hidup dalam praktik demokrasi Indonesia saat ini.

Marhaenisme lahir dari kegelisahan Soekarno terhadap ketimpangan sosial. Marhaen bukan sekadar simbol kaum miskin, melainkan representasi rakyat yang memiliki alat produksi sederhana tetapi terjebak dalam struktur ekonomi yang tidak adil. Dari sinilah muncul gagasan tentang kedaulatan rakyat, keadilan sosial, dan keberpihakan negara kepada kelompok yang lemah.

Dalam konteks demokrasi elektoral modern, tantangan yang muncul justru semakin kompleks. Pemilu yang semestinya menjadi sarana kedaulatan rakyat sering kali berubah menjadi arena kompetisi modal, pengaruh, dan transaksi politik. Politik transaksional tidak hanya terjadi pada tingkat elite, tetapi juga merambah hingga tingkat akar rumput melalui praktik patronase, politik uang, dan mobilisasi kepentingan jangka pendek.

Di sinilah relevansi Marhaenisme kembali menemukan maknanya. Demokrasi tidak cukup hanya diukur dari seberapa rutin pemilu dilaksanakan, tetapi juga dari sejauh mana rakyat benar-benar menjadi subjek politik, bukan sekadar objek mobilisasi elektoral. Ketika kekuasaan lebih ditentukan oleh kemampuan mengelola sumber daya politik daripada gagasan dan program, maka demokrasi berisiko kehilangan substansinya.

Soekarnoisme menawarkan perspektif yang lebih luas. Bagi Soekarno, demokrasi bukan hanya prosedur memilih pemimpin, tetapi juga instrumen untuk mewujudkan keadilan sosial dan kemandirian bangsa. Demokrasi harus menghasilkan kesejahteraan, memperkuat persatuan nasional, dan menjaga martabat bangsa dalam pergaulan internasional.

Prinsip tersebut memiliki relevansi yang kuat di tengah fenomena polarisasi politik yang sering mengiringi kontestasi elektoral. Ketika identitas politik dipertentangkan secara ekstrem, semangat gotong royong dan persatuan yang menjadi ruh Pancasila dapat terkikis. Akibatnya, demokrasi berubah menjadi kompetisi menang-kalah yang mengorbankan kohesi sosial.

Di tingkat global, gagasan Soekarno tentang perdamaian dunia juga tetap relevan. Dunia saat ini masih diwarnai konflik geopolitik, perang, rivalitas kekuatan besar, dan ketimpangan ekonomi internasional. Semangat anti-kolonialisme, penghormatan terhadap kedaulatan bangsa, serta kerja sama antarnegara yang pernah diperjuangkan Indonesia melalui Konferensi Asia-Afrika masih menjadi referensi penting bagi upaya menciptakan tatanan dunia yang lebih adil.

Pancasila sendiri mengandung dimensi universal yang melampaui batas geografis Indonesia. Sila kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan, musyawarah, serta keadilan sosial merupakan nilai yang relevan bagi agenda perdamaian global. Dalam dunia yang semakin terfragmentasi oleh konflik dan kepentingan sempit, nilai-nilai tersebut menawarkan jalan tengah antara nasionalisme dan solidaritas kemanusiaan.

Pada akhirnya, peringatan 1 Juni bukan sekadar mengenang pidato Soekarno pada tahun 1945. Ia merupakan pengingat bahwa demokrasi harus terus diarahkan pada keberpihakan kepada rakyat, bukan semata-mata pada kemenangan elektoral. Marhaenisme mengingatkan pentingnya keadilan sosial, Soekarnoisme mengajarkan keberanian berpikir tentang masa depan bangsa, sementara Pancasila menjadi kompas moral yang menjaga keseimbangan antara kebebasan, persatuan, dan kemanusiaan.

Editor : Editor
Banner InfografisBanner PLN Black Out
Bagikan

Berita Terkait
Terkini