Kejari Pasbar Eksekusi Pidana Tambahan Uang Pengganti Terkait Korupsi Pembangunan RSUD

Kejari Pasbar eksekusi uang pengganti atas terpidana korupsi pembangunan RSUD, Rabu 20/3-2024. (jonhar)
Kejari Pasbar eksekusi uang pengganti atas terpidana korupsi pembangunan RSUD, Rabu 20/3-2024. (jonhar)

Pasbar,--- Belum juga jera korupsi kawan, hukumannya jelas sudah dipenjara ada pula hukuman uang pengganti, pedisss.Seperti Kejaksaan Negeri Pasaman Barat kembali lakukan Eksekusi Pidana Tambahan Uang Pengganti dan Denda Rp 5.070.000.000,- (Lima Miliar Tujuh Puluh Juta Rupiah) atas terpidana korupsi  pembangunan RSUD Pasaman Barat dari terpidana Ali Munar.

Kepala Kejaksaan DR. Muhammad Yusuf Putra MH didampingi Kasi Pidsus dan jajarannya pada Pres Rilis Rabu 20/3-2024 menyampaikan Tim Jaksa Eksekutor/ Pelaksana Putusan Pengadilan telah menerima pembayaran pidana tambahan uang pengganti dan pidana denda dalam Perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) atas nama Terpidana Ali Munar.Pembayaran Uang Pengganti dan Denda tersebut dilakukan terpidana melalui Perwakilan Keluarganya  didampingi Penasihat Hukum Parmonangan Siregar SH MH, setelah Putusan Perkara Tipikor Berkekuatan Hukum Tetap (BHT)/Inkracht Van Gewijde.

Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No 1162 K/Pid.Sus/2024 tanggal 28 Februari 2024 dan Putusan Banding Pengadilan Tinggi Padang No 11/Pid, Sus- TPK/2023/PT.Pdg tanggal 24 Agustus 2023Serta Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Padang No.1/Pid. Sus-TPK/2023/PN.Pdg tanggal 20 Juni 2023. Terdakwa Ali Munar dijatuhi hukuman Tiga tahun penjara dan denda dua ratus juta serta uang pengganti kerugian negara yang timbul dari perkara gratifikasi proyek Pembangunan RSUD Pasaman Barat.

“Berdasarkan Putusan BHT tersebut, Total pidana tambahan Pembayaran Uang Pengganti yang dibebankan kepada Terpidana Ali Munar dalam perkara TIPIKOR Pembangunan Gedung RSUD Kab Pasaman Barat Multi Years Tahun 2018-2020 sebesar Rp 4.870.000.000,-. (empat milyar delapan ratus tujuh puluh juta rupiah) dan pidana denda sebesar Rp 200.000.000,-. (dua ratus juta rupiah),"ujar Kejari Yusuf Putra.Sebelumnya Terpidana Ali Munar pada tahap Penyidikan telah menitipkan uang sebesar Rp 3,8 Milyar kepada Penyidik untuk pembayaran Uang Pengganti, pada hari ini dibayarkan kekurangan Uang Pengganti sebesar Rp 1.070.000.000,- (satu milyar tujuh puluh juta rupiah) dan denda sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Sehingga total Pidana Tambahan pembayaran Uang Pengganti dan pidana Denda untuk Terpidana Ali Munar telah selesai tuntas. (jonhar)

Editor : Adrian Tuswandi, SH
Banner InfografisBanner - Gor
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini