Pasbar,-- Tidak PkS Parpol ya, jangan salah paham pembaca dan netizen media ini.Senin 18 Maret 2024 pukul 12.00 wib bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Pasaman Barat telah terjadi penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Kejaksaan Negeri Pasaman Barat dengan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Pasaman Barat.
PKS tersebut ditandatangani Dr Muhammad Yusuf Putra SH MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat dan Muharram,S.E selaku Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Pasaman Barat.Penandatangan PKS dimaksud menunjukkan komitmen institusi Kejaksaan untuk mengawal dan mendampingi OPD yang membidangi pengelolaan arsip dan penyelenggaraan layanan perpustakaan di Pasaman Barat dengan memberikan konsultasi, bantuan dan pendapat hukum di bidang Perdata dan TUN. Agar sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik. (good governance)
Sebelumnya telah dilakukan sosialisasi tentang peran dan tugas Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang melekat pada fungsi bidang Datun pada Kejaksaan Negeri Pasaman Barat oleh Tim JPN yang dipimpin Kasi Datun Nofwandi SH MH kepada Kepala Dinas, Kepala Bidang, dan Jajaran Eselon IV Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kab Pasaman Barat.*Terjadinya penandatanganan PKS ini sebagai upaya maju bersama sama untuk mencegah penyimpangan keuangan dan membangun ekosistem anti korupsi,"ujar Kajari Pasbar Dr Muhammad Yusuf Putra, SH.MH (jonhar) Editor : Adrian Tuswandi, SH