Tidak hanya melalui hotline, warga juga bisa melaporkan dugaan pelanggaran langsung ke posko "Orang Hukum Hendri Septa-Hidayat" yang terletak di Jalan Permindo Nomor 61, Kota Padang.
Kehadiran posko ini diharapkan mempermudah masyarakat dalam menyampaikan keluhan atau laporan terkait proses Pilkada serentak.
Sebagai praktisi hukum sekaligus dosen, Miko Kamal menegaskan bahwa pembentukan "Orang Hukum" adalah upaya untuk menjamin penegakan hukum dalam Pilkada.
Tindakan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur pelaksanaan Pilkada.
Dengan demikian, masyarakat diharapkan lebih percaya bahwa setiap dugaan pelanggaran akan mendapatkan penanganan yang tepat dan transparan.
Pada kesempatan itu, Miko juga menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas lembaga hukum yang dipimpinnya. "Miko Kamal & Associates adalah lembaga hukum yang profesional dan independen.
Kami berkomitmen untuk memberikan bantuan hukum kepada siapa pun yang membutuhkan, termasuk dalam hal laporan dugaan pelanggaran Pilkada," tegasnya.Miko menambahkan bahwa pihaknya tetap akan memproses setiap laporan yang masuk, bahkan jika laporan tersebut menyangkut pasangan Hendri Septa-Hidayat.
Hal ini dilakukan untuk menjaga kredibilitas dan integritas lembaga dalam Pilkada.
Langkah pasangan calon Hendri Septa-Hidayat menggandeng tim hukum ini menunjukkan komitmen mereka untuk menegakkan demokrasi yang bersih dan adil.
Editor : Redaksi