- KTP asli atau surat keterangan pengganti KTP.
- Kartu Peserta Seleksi yang dicetak dari laman resmi BKN.
Peserta yang tidak mematuhi aturan waktu atau dokumen akan dikenakan sanksi tegas.
Keterlambatan atau kekurangan dokumen menyebabkan peserta tidak diizinkan mengikuti ujian.
Baca juga: Solar Langka di Sumatera, Penumpang Bus Padang--Jakarta Minta Pemerintah Segera Bertindak
Selain itu, pelanggaran lainnya juga dapat berujung pada diskualifikasi.
Berikut dokumen wajib dibawa saat ujian CPNS 2024 SKD dan SKB dengan CAT BKN:
1. KTP asli, atau:
- Surat keterangan (suket) pengganti KTP yang masih berlaku, asli atau fotokopi
- Kartu Keluarga (KK) asli, fotokopi yang dilegalisir, atau KK digital yang dicetak dan dapat dipindai (scan)
- Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan tangkapan layar (screenshot) IKD yang sudah dicetak.
2. Kartu Peserta Seleksi
3. Khusus pelamar titik lokasi (tilok) luar negeri membawa paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia (KMI).
Barang yang Dilarang di Ujian CAT CPNS 2024
Berikut daftar barang yang tidak boleh dibawa saat ujian SKD CPNS 2024 maupun SKB dengan CAT:
- Buku
- Catatan
- Kalkulator
- Gawai
- Kamera
- Jam tangan
- Senjata tajam (sajam) dan sejenisnya
- Alat tulis kecuali pensil kayu
Badan Kepegawaian Negara telah merilis Tata Tertib SKD CPNS 2024. Berikut ini aturannya:
a. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai;
b. Peserta wajib membawa:1) Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang; dan
Editor : MSSumber : cnbcindonesia.com
