Panduan Penting: Peserta SKD CPNS 2024 Agar Tidak Gagal

Ilustrasi tes CPNS. (Foto: Ist)
Ilustrasi tes CPNS. (Foto: Ist)

l. Sanksi bagi peserta:

1. Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur;

2. Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur;

3. Peserta yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur;

4. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada huruf g angka 1) s.d. 8) dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi; dan

5. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada huruf g angka 9) dan 10) dikenakan sanksi diskualifikasi. (***)

Editor : MS
Sumber : cnbcindonesia.com
Banner InfografisBanner - Gor
Bagikan

Berita Terkait
Terkini