Lebih lanjut, Ory menjelaskan bahwa warna penanda pada surat suara menjadi pembeda untuk setiap jenis pemilihan.
Untuk surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, akan digunakan warna merah marun.
Sementara itu, surat suara untuk pemilihan bupati dan wakil bupati akan menggunakan warna biru muda, serta hijau toska untuk surat suara pemilihan wali kota dan wakil wali kota.
"Penanda warna ini memudahkan pemilih dalam mengenali jenis surat suara yang akan digunakan di TPS," tambahnya.
Warna penanda ini terletak pada sisi luar surat suara, dengan detail pada bagian kanan bawah yang bertuliskan "Komisi Pemilihan Umum" dan pada bagian kiri atas yang bertuliskan "Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara" (KPPS).
Pemberian tanda ini dilakukan untuk memastikan surat suara mudah dikenali oleh petugas dan pemilih.
Proses monitoring pencetakan surat suara ini juga dilakukan dengan pengawasan ketat dari Bawaslu Sumbar, Polda Sumbar, dan Kejaksaan Sumbar.Kolaborasi lintas lembaga ini bertujuan untuk menjamin bahwa seluruh proses berjalan sesuai aturan dan tidak ada pelanggaran yang terjadi selama proses berlangsung.
Dengan langkah-langkah tersebut, KPU Sumbar berharap pelaksanaan Pilkada 2024, terutama dalam hal logistik, dapat berjalan lancar dan tanpa kendala yang berarti.
"Kami berupaya semaksimal mungkin agar semua aspek persiapan pemilu, khususnya terkait surat suara, dapat terpenuhi sesuai dengan ketentuan dan tepat waktu," tutup Ory. (***)
Editor : MS


