"Tidak terlihat adanya mens rea (niat jahat) dalam tindakan terdakwa. Prosedur hukum telah dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan tidak ada hubungan kausal antara keputusan terdakwa dengan penerimaan dividen, fee, atau saham yang dianggap sebagai hadiah," tutur Topo.
Berdasarkan tiga hal tersebut, Topo menilai Maming seharusnya dinyatakan bebas. Ia juga berpendapat Mahkamah Agung (MA) semestinya memulihkan harkat dan martabat terdakwa sesuai dengan keadaan sebelumnya.
"Dengan mempertimbangkan dokumen yang telah saya pelajari, baik putusan pengadilan tingkat pertama, banding, dan kasasi, saya menyimpulkan bahwa terdapat kekhilafan yang nyata dalam penanganan kasus ini," pungkasnya.
Sebelumnya, MA menolak kasasi mantan politikus PDIP yang juga mantan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu Mardani Maming dan menjatuhkan vonis 12 tahun penjara plus denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan. Vonis tersebut memperkuat putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin.Saat ini, MA tengah mengadili permohonan peninjauan kembali yang diajukan Maming lewat kuasa hukumnya, Abdul Qodir. Dilansir dari laman Kepaniteraan MA, permohonan PK Mardani Maming teregister dengan nomor perkara: 1003 PK/Pid.Sus/2024.(adr*)
Editor : MS
