Amandemen UUD 1945 Pasca Reformasi: Antara Kedaulatan Rakyat, Demokrasi Elektoral, dan Tantangan Legitimasi Moral Kekuasaan

Irdam Imran, Esei Resonansi. (foto: Ist)
Irdam Imran, Esei Resonansi. (foto: Ist)

Oleh: Irdam Imran, Esei Resonansi

Reformasi 1998 merupakan momentum sejarah yang mengubah wajah demokrasi Indonesia. Salah satu agenda utamanya adalah melakukan amandemen terhadap UUD 1945 dengan tujuan membatasi kekuasaan, memperkuat kedaulatan rakyat, serta membangun sistem checks and balances antar lembaga negara.

Perubahan paling mendasar dalam desain ketatanegaraan Indonesia adalah mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden. Sebelum amandemen, presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai lembaga yang dianggap merepresentasikan kedaulatan rakyat. Setelah amandemen, presiden dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum.

Perubahan tersebut membawa semangat demokratisasi. Rakyat tidak lagi hanya menjadi pemilik kedaulatan secara teoritis, tetapi diberikan hak langsung untuk menentukan pemimpin nasional. Presiden memperoleh legitimasi elektoral yang kuat karena dipilih langsung oleh jutaan suara rakyat.

Namun, demokrasi langsung juga menghadirkan tantangan baru. Demokrasi yang bertumpu pada pemilu dapat berkembang menjadi demokrasi elektoral semata, ketika ukuran keberhasilan politik hanya dilihat dari kemenangan suara, bukan dari kualitas pemerintahan dan integritas kekuasaan.

Dalam perspektif filsuf politik Francis Fukuyama, demokrasi modern tidak hanya membutuhkan institusi pemilu, tetapi juga membutuhkan negara yang kuat (strong state), supremasi hukum (rule of law), dan akuntabilitas demokratis (democratic accountability).

Fukuyama dalam berbagai kajiannya mengenai pembangunan politik menjelaskan bahwa demokrasi yang sehat tidak cukup hanya dengan menyelenggarakan pemilihan umum. Sebuah negara harus memiliki institusi yang mampu mengendalikan kekuasaan, mencegah korupsi, serta memastikan bahwa pejabat publik bekerja berdasarkan kepentingan umum.

Resonansinya dengan Indonesia adalah bahwa keberhasilan reformasi tidak boleh hanya diukur dari adanya pemilu langsung. Demokrasi juga harus dilihat dari kualitas lembaga negara, independensi penegakan hukum, dan kemampuan sistem politik mencegah munculnya politik transaksional.

Demokrasi elektoral dapat kehilangan maknanya apabila proses politik terlalu dipengaruhi oleh modal besar, transaksi elite, dan kepentingan kelompok tertentu. Rakyat memang memilih, tetapi setelah pemilu selesai, kekuasaan dapat kembali terkonsentrasi pada segelintir elite politik.

Di sinilah pentingnya demokrasi konstitusional. Demokrasi tidak berhenti pada suara mayoritas, tetapi harus dibatasi oleh konstitusi dan nilai moral. Mayoritas tetap membutuhkan hukum agar kekuasaan tidak berubah menjadi dominasi.

Editor : Editor
Banner InfografisBanner - GorBanner Pernikahan
Bagikan

Berita Terkait
Terkini