"Bawaslu berdalih bahwa kegiatan tersebut hanya membuat konten, padahal yang sebenarnya terjadi adalah kampanye daring dengan siaran langsung di Facebook," katanya.
Setelah beberapa kali protes terkait dugaan pelanggaran kampanye, Bawaslu Solok Selatan akhirnya berencana mengadakan rakor dengan KPU Solok Selatan untuk menertibkan APK yang dianggap melanggar aturan.
"Kami akan melihat apakah janji tersebut benar-benar akan dilaksanakan oleh Bawaslu," ujarnya.
Di samping dugaan pelanggaran kampanye, tim hukum Paslon 01 juga melaporkan delapan pelanggaran lainnya ke Bawaslu serta satu pelanggaran ke Polres Solok Selatan.
Pelanggaran yang dilaporkan ke Polres terkait perusakan APK yang terjadi sebelum masa kampanye dimulai, yang dianggap sebagai tindak pidana umum.
Kasat Reskrim Polres Solok Selatan telah mengonfirmasi bahwa kasus ini telah dinaikkan statusnya, dan pelaku berinisial MZ telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sidang terkait kasus ini diperkirakan akan digelar dalam dua minggu mendatang di Pengadilan Negeri Kota Baru Solok.Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Solok Selatan, Nila Puspita, membenarkan adanya laporan dari kuasa hukum Paslon 01.
Namun, ia menjelaskan bahwa beberapa laporan memang tidak bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan karena tidak memenuhi unsur-unsur yang dipersyaratkan.
"Terkait pelanggaran APK, Bawaslu akan segera mengadakan rapat koordinasi dengan KPU, Kepolisian, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP untuk menertibkan APK yang melanggar di tujuh kecamatan se-Solok Selatan," pungkas Nila.
Editor : MS