Pemkab Solok Selatan Hentikan Sementara Fasilitas Negara untuk Bupati dan Wakil Bupati yang Cuti Kampanye

Fasilitas negara berupa rumah dan mobil dinas dikembalikan kepada Pemerintah Daerah. (Foto: Ist)
Fasilitas negara berupa rumah dan mobil dinas dikembalikan kepada Pemerintah Daerah. (Foto: Ist)

Solok Selatan, - Pemkab Solok Selatan menegaskan bahwa seluruh fasilitas negara yang melekat pada Bupati dan Wakil Bupati yang saat ini tengah menjalani masa cuti kampanye telah dihentikan sementara.

Langkah ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan yang melarang penggunaan fasilitas negara oleh pejabat petahana selama masa kampanye.

Kebijakan ini bertujuan menjaga integritas dan netralitas dalam pelaksanaan Pilkada di Solok Selatan.

Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Solok Selatan, Afri Muryanti, menyatakan bahwa semua fasilitas negara yang biasa digunakan oleh Bupati dan Wakil Bupati telah dikembalikan kepada pemerintah kabupaten.

"Seluruh fasilitas yang selama ini digunakan oleh Bupati dan Wakil Bupati yang sedang cuti sudah kami tarik kembali ke pemerintah kabupaten," ujar Afri, yang lebih akrab disapa Yanti, pada Jumat (25/10/2024).

Fasilitas yang dimaksud dalam hal ini mencakup kendaraan dinas yang biasanya digunakan oleh Bupati, Wakil Bupati, Ketua T-PKK, serta Ketua GOW.

Semua kendaraan tersebut telah dihentikan penggunaannya oleh pejabat yang sedang cuti, dan kini terparkir di halaman Kantor Bupati Solok Selatan.

Namun, kendaraan dinas ini masih digunakan oleh Pj. Bupati Adib Alfikri dan Pj. Ketua TP-PKK Ny. Mira Adib Alfikri saat menjalankan tugas dinas mereka.

Yanti menegaskan, "Kendaraan lainnya yang sebelumnya digunakan oleh Bupati dan Wakil Bupati saat ini sudah terparkir di halaman kantor sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku."

Tidak hanya kendaraan dinas, rumah dinas yang biasa digunakan pun tengah dihentikan kontraknya untuk sementara waktu.

Editor : MS
Banner JMSI 2026Banner - Berita Duka Bpk AzwarBanner Relasi Publik
Bagikan

Berita Terkait
Terkini