Hingga saat ini, Pemkab Solok Selatan memang belum memiliki rumah dinas milik pemerintah, sehingga pejabat petahana menggunakan rumah pribadi sebagai tempat tinggal dinas.
Namun, sejalan dengan masa cuti di luar tanggungan negara ini, kontrak rumah tersebut dihentikan sementara selama dua bulan.
"Rumah dinas yang digunakan sebelumnya merupakan rumah pribadi, tetapi selama masa cuti kampanye, kontraknya dihentikan sementara hingga masa cuti selesai," jelas Yanti lebih lanjut.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah konkret Pemkab Solok Selatan dalam menaati peraturan yang diatur dalam Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.
Undang-undang tersebut secara tegas mengatur larangan penggunaan fasilitas negara bagi calon kepala daerah petahana selama masa kampanye.
Dalam Pasal 70 ayat 3 huruf a dan b, UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, dijelaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mencalonkan kembali di daerah yang sama diwajibkan untuk cuti di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas terkait jabatannya selama masa kampanye.
Dalam penjelasan tersebut, gubernur, bupati, wali kota, serta wakil-wakilnya yang mencalonkan kembali di daerah yang sama, wajib menjalani cuti dan tidak diperkenankan menggunakan fasilitas jabatan, seperti kendaraan dinas dan rumah dinas.Ketentuan ini dibuat untuk memastikan bahwa setiap calon kepala daerah bertindak secara adil dan tidak memanfaatkan fasilitas negara yang mereka akses selama masa kampanye.
Langkah ini juga memberikan peluang bagi Penjabat Bupati dan Ketua TP-PKK sementara untuk menjalankan tugasnya dengan fasilitas yang disediakan khusus untuk pejabat sementara.
Selain itu, penghentian sementara fasilitas negara untuk pejabat petahana yang cuti ini dinilai sebagai bentuk komitmen Pemkab Solok Selatan untuk menjunjung tinggi asas netralitas dalam pelaksanaan Pilkada 2024.
Editor : MS
