Perubahan Signifikan dalam Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada 2024

Ketua Divisi Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumatera Barat, Ory Sativa Syakban menjelaskan salah satu perubahan utama dalam TPS adalah penataan ulang denah lokasi TPS. (Foto: Ist)
Ketua Divisi Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumatera Barat, Ory Sativa Syakban menjelaskan salah satu perubahan utama dalam TPS adalah penataan ulang denah lokasi TPS. (Foto: Ist)

Padang, - Menjelang pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pilkada 2024 pada 27 November mendatang, banyak perbaikan dan perubahan diterapkan untuk meningkatkan kualitas dan transparansi proses pemilu.

Ketua Divisi Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumatera Barat, Ory Sativa Syakban menjelaskan bahwa salah satu perubahan utama adalah penataan ulang denah lokasi TPS, khususnya terkait posisi tempat duduk saksi pasangan calon dan Pengawas TPS yang lebih strategis.

Posisi mereka kini ditempatkan di belakang KPPS 4 dan KPPS 5, dekat pintu masuk, serta di belakang Ketua KPPS, KPPS 2, dan KPPS 3.

“Perubahan denah ini merupakan hasil evaluasi dari pelaksanaan pemilu sebelumnya dan masukan dari berbagai pihak,” ujar Ory pada Senin, (28/10/2024).

Dengan posisi baru ini, saksi pasangan calon dan Pengawas TPS diharapkan dapat mengawasi seluruh aktivitas KPPS secara lebih cermat, terutama saat proses registrasi dan identifikasi pemilih.

Ini dilakukan untuk memastikan tidak ada pemilih yang tidak berhak menggunakan hak pilih di TPS tersebut.

Ory menambahkan, saksi pasangan calon dan Pengawas TPS juga dapat mengamati langsung penataan administrasi pemilih serta layanan yang diberikan oleh Ketua KPPS, KPPS 2, dan KPPS 3.

Penempatan ini diharapkan meningkatkan kualitas pelayanan terhadap pemilih sehingga hak pilih setiap individu terjamin.

Selain itu, layanan bagi pemilih juga mendapatkan perhatian khusus. Beberapa layanan yang disediakan antara lain: pemberian dua jenis surat suara yang telah ditandatangani oleh Ketua KPPS dalam kondisi baik dan terlipat rapi, layanan bagi pendamping pemilih disabilitas dengan form C-pendamping, serta prioritas bagi pemilih disabilitas, ibu hamil, dan lansia.

“Untuk pemilih pindahan, terdapat aturan khusus,” lanjut Ory.

Editor : Redaksi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini