Perubahan Signifikan dalam Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada 2024

Ketua Divisi Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumatera Barat, Ory Sativa Syakban menjelaskan salah satu perubahan utama dalam TPS adalah penataan ulang denah lokasi TPS. (Foto: Ist)
Ketua Divisi Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumatera Barat, Ory Sativa Syakban menjelaskan salah satu perubahan utama dalam TPS adalah penataan ulang denah lokasi TPS. (Foto: Ist)

Pemilih yang pindah antar kabupaten atau kota dalam satu provinsi hanya berhak menerima surat suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, sementara pemilih yang pindah dalam satu kabupaten atau kota berhak mendapatkan dua surat suara, yaitu surat suara gubernur dan wakil gubernur serta surat suara bupati/walikota.

Selain perubahan denah lokasi TPS, Ory juga menyoroti sistem koreksi kesalahan dalam c hasil plano.

Dalam Pilkada kali ini, kesalahan penulisan tidak lagi diperbaiki menggunakan cairan penghapus, melainkan dengan cara mencoret kata atau angka yang salah menggunakan dua garis horizontal dan menuliskan pembetulan yang disertai paraf Ketua KPPS dan saksi yang hadir.

“Langkah ini diambil untuk memastikan transparansi serta mencegah manipulasi data,” jelas Ory. Dengan demikian, keabsahan setiap hasil suara dapat dipertanggungjawabkan.

Perubahan ini diharapkan akan mengurangi potensi Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan meningkatkan keterlibatan Pengawas TPS serta saksi pasangan calon dalam mengawasi jalannya pemungutan dan penghitungan suara.

Semua upaya ini dilakukan agar Pilkada 2024 berlangsung lebih lancar dan akuntabel, demi kepercayaan publik terhadap hasil pemilu. (***)

Editor : MS
Banner InfografisBanner JPS - Bola
Bagikan

Berita Terkait
Terkini