Putusan PTUN Padang Batalkan Pemberhentian Wakil Rektor II Khairul Fahmi di UNAND

Guntur Abdurrahman, sebagai koordinator tim kuasa hukum Dr. Khairul Fahmi. (Foto: Ist)
Guntur Abdurrahman, sebagai koordinator tim kuasa hukum Dr. Khairul Fahmi. (Foto: Ist)

"Putusan ini mengembalikan harkat dan martabat klien kami. Ini adalah bukti bahwa tata kelola universitas harus diatur dengan prinsip profesional, bukan berdasarkan desakan pihak-pihak tertentu atau alasan pribadi," ujarnya.

Tim kuasa hukum juga menekankan pentingnya keputusan ini sebagai pelajaran agar tata kelola di UNAND tidak dijalankan secara sewenang-wenang.

Mereka berharap agar ke depannya, Universitas Andalas sebagai salah satu perguruan tinggi besar di Indonesia bisa mematuhi aturan dengan lebih baik dan tidak menyingkirkan seseorang hanya karena desakan atau kepentingan tertentu.

Di sisi lain, sebagai alumni UNAND, Guntur mengaku prihatin atas perselisihan ini yang seharusnya tidak perlu berakhir di pengadilan.

Menurutnya, andai saja Rektor menanggapi keberatan yang diajukan Dr. Khairul dengan baik, masalah ini bisa diselesaikan secara internal tanpa harus menempuh jalur hukum.

Namun, kondisi semakin rumit setelah jabatan Wakil Rektor II yang sebelumnya diisi oleh Dr. Khairul telah diisi oleh orang lain.

Guntur mengakui bahwa hal ini akan menjadi tantangan tersendiri bagi pihak Rektor dalam memenuhi putusan PTUN yang mewajibkan pemulihan jabatan dan hak Dr. Khairul.

Pada akhirnya, pengadilan telah memberikan keadilan atas tindakan pemberhentian yang dinilai tidak sah tersebut.

Keputusan PTUN ini mengamanatkan Rektor UNAND untuk memulihkan posisi, harkat, dan martabat Dr. Khairul Fahmi sebagai Wakil Rektor II Universitas Andalas. (***)

Editor : MS
Banner InfografisBanner JPS - BolaBanner - Gor
Bagikan

Berita Terkait
Terkini