Padang, - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat menggelar Coffee Morning bersama lembaga penyiaran lokal di Aula Kantor KPID Sumbar, Jumat (5/6/2026). Pertemuan tersebut dihadiri sekitar 25 pemilik radio dan perwakilan stasiun televisi yang ada di Kota Padang.
Kegiatan itu membahas tantangan industri penyiaran konvensional di tengah pesatnya perkembangan media sosial dan kecerdasan buatan (AI).
Ketua KPID Sumbar Yusrin Trinanda mengungkapkan bahwa Revisi Undang-Undang Penyiaran telah masuk dalam prioritas pembahasan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tahun 2026. KPID Sumbar akan merangkum hasil diskusi ini untuk disampaikan ke pusat sebagai bahan masukan.
“Dengan RUU Penyiaran, kita berharap adanya keseimbangan antara media konvensional, media sosial, dan media digital. Fokus KPID sekarang adalah bagaimana lembaga penyiaran TV maupun radio sehat secara bisnis agar produksi konten tidak terganggu,” kata Yusrin yang didampingi oleh seluruh komisioner KPID Sumbar.
Selain mendorong regulasi yang lebih adil, KPID Sumbar juga akan mempersiapkan sejumlah program dan kegiatan yang bertujuan untuk memberikan insentif program dan anggaran bagi lembaga penyiaran.
"KPID akan memperjuangkan lembaga penyiaran di Sumbar agar secara bisnis bisa tumbuh, tujuannya untuk peningkatan kualitas di segala lini," kata Nofal Wiska, Komisioner KPID Sumbar.Dalam sesi diskusi, Direktur Operasional Padang FM, Jadwal Jalal, menyampaikan keluhan keras soal minimnya perhatian negara terhadap radio lokal.
“Apakah radio bukan anak negara? Fungsi radio menyampaikan kepentingan publik—menginformasikan, mengontrol, dan memotivasi,” ujar Jalal.
Ia berharap KPID dapat menfasilitasi lembaga penyiaran dengan pemerintah daerah agar mendukung keberlangsungan radio di tingkat kabupaten/kota.
Sementara itu, Yulian S Saba, Kepala RRI Padang mengakui kesulitan merekrut penyiar profesional di era digital. Selain itu dia berharap ada kolaborasi antar radio se Sumbar.
Editor : Editor
