Anggota DPR PKS Minta Evaluasi Perpanjangan Jabatan Pj Kepala Desa Jelang Pilkada

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan bahwa perpanjangan jabatan Pj Kepala Desa memang menuai pro dan kontra. (Foto: Ist)
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan bahwa perpanjangan jabatan Pj Kepala Desa memang menuai pro dan kontra. (Foto: Ist)

Jakarta, - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS, Rahmat Saleh, mengusulkan agar Mendagri, Tito Karnavian segera mengevaluasi perpanjangan Pj Kepala Desa atau Wali Nagari.

Menurut Rahmat, perpanjangan jabatan Pj Kepala Desa yang dilakukan berulang kali dapat membuka peluang bagi pemanfaatan jabatan, terutama menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Rahmat menyampaikan kekhawatirannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Dalam Negeri di Gedung Senayan, Jakarta, Kamis (31/10/2024).

Ia menyoroti adanya fenomena perpanjangan jabatan Pj Kepala Desa di beberapa daerah yang berpotensi disalahgunakan.

“Banyak ditemukan di berbagai daerah, seolah-olah ada pemanfaatan jabatan Pj Kepala Desa, terutama dengan perpanjangan satu tahun, lalu diperpanjang lagi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rahmat menjelaskan bahwa perpanjangan jabatan Pj Kepala Desa ini berpotensi dimanfaatkan oleh kepala daerah.

Pasalnya, posisi Pj Kepala Desa sering kali diisi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dari SKPD terkait, yang dianggap lebih mudah dikendalikan, terutama dalam suasana Pilkada.

“Sebaiknya, Mendagri tidak terlalu lama memperpanjang jabatan Pj Kepala Desa ini, terutama bila diisi oleh ASN atau SKPD yang rentan dipengaruhi, apalagi menjelang Pilkada,” jelas Rahmat.

Untuk mencegah hal ini terulang di masa mendatang, Rahmat mengimbau Mendagri agar melakukan kajian ulang terhadap mekanisme perpanjangan jabatan Pj Kepala Desa.

“Dengan begitu, tidak ada lagi pihak yang memanfaatkan atau menyalahgunakan jabatan ini untuk kepentingan tertentu,” tegasnya.

Editor : Redaksi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini