Selain isu perpanjangan jabatan Pj Kepala Desa, Rahmat juga menyoroti turunnya Indeks Demokrasi di Indonesia.
Ia menyatakan, kondisi ini perlu diantisipasi agar kualitas demokrasi tetap terjaga.
“Penurunan indeks demokrasi ini harus kita sikapi serius. Harapannya, kita dapat menyiapkan pemilu yang lebih berkualitas dan inklusif di masa mendatang,” kata Rahmat.
Kondisi yang sama juga terlihat dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 lalu, di mana beberapa aturan, seperti pembulatan kuota 30% calon perempuan di Pileg, dianggap membingungkan dan menyulitkan banyak pihak.
“Aturan ini menimbulkan banyak perdebatan sebelumnya. Hal-hal seperti ini seharusnya kita antisipasi sejak awal agar tidak menyulitkan pihak terkait,” jelasnya.
Rahmat berharap komunikasi antara Komisi II DPR RI dan Kemendagri dapat terjalin lebih intensif untuk mewujudkan demokrasi berkualitas.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan bahwa perpanjangan jabatan Pj Kepala Desa memang menuai pro dan kontra.
Hal ini berkaitan dengan revisi Undang-Undang Desa Tahun 2014 menjadi Undang-Undang Tahun 2024.
“Dalam undang-undang baru, masa jabatan kepala desa diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun. Dengan perpanjangan ini, masa jabatan kepala desa yang berakhir pada Februari 2024 akan diperpanjang selama dua tahun,” terang Tito.
Editor : MS

