Tito juga menyatakan bahwa ia telah mengeluarkan diskresi agar pergantian jabatan Pj Kepala Desa tidak dilakukan sebelum Pilkada berlangsung.
“Diskresi ini saya ambil untuk menghindari penyalahgunaan jabatan oleh Pj Kepala Desa menjelang Pilkada. Jadi, biarkan jabatan tersebut berjalan hingga Pilkada selesai, baru kemudian dilakukan pergantian,” jelasnya.
Ia menambahkan, situasi ini menjadi perhatian serius bagi para Kepala Desa, terutama dengan adanya revisi undang-undang. Tito mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan delapan Asosiasi Kepala Desa terkait hal ini.“Persoalan waktu ini muncul akibat revisi undang-undang kemarin, dan tentunya ini akan menjadi catatan penting bagi kami,” pungkas Tito. (***)
Editor : Redaksi