Putusan KI Sumbar: Baznas Wajib Serahkan Data Penerima Zakat kepada Penaharian.com

Suasana sidang sengketa informasi yang berlangsung di kantor KI Sumbar pada Jumat, (1/11/2024). (Foto: Ist)
Suasana sidang sengketa informasi yang berlangsung di kantor KI Sumbar pada Jumat, (1/11/2024). (Foto: Ist)

Padang, - KI Sumbar memutuskan bahwa Baznas Sumbar harus menyerahkan data penerima zakat kepada pihak Penaharian.com, sesuai dengan permintaan informasi yang diajukan.

Putusan ini ditetapkan dalam sidang sengketa informasi yang berlangsung di kantor KI Sumbar pada Jumat, (1/11/2024), dengan menghadirkan Pemohon Penaharian.com sebagai pihak yang menggugat, dan Termohon Baznas Sumbar sebagai pihak yang digugat.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Musfi Yendra dan dihadiri dua anggota majelis lainnya, yaitu Mona Sisca dan Idham Fadhli.

Berdasarkan fakta persidangan dan bukti-bukti yang dihadirkan, Majelis Komisioner KI Sumbar menerima sebagian permohonan sengketa informasi publik yang diajukan oleh Pemohon dengan nomor register 21/VIII/KISB-PS/2024.

Majelis Komisioner memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Penaharian.com.

Dalam putusan tersebut, Baznas Sumbar diwajibkan memberikan salinan dokumen yang mencakup rincian waktu, tanggal, dan jumlah dana yang diterima Baznas Sumbar selama periode 2021 hingga 2023 dari para pemberi zakat di wilayah Kota Padang, Kabupaten Pasaman, dan Kabupaten Pasaman Barat.

Selain itu, Baznas juga harus menyerahkan data lengkap penerima zakat, termasuk nama, alamat, tanggal, jumlah dana yang disalurkan, serta dokumentasi pendukungnya untuk wilayah yang sama.

Ketua Majelis Musfi Yendra menyampaikan, “Memerintahkan Baznas Sumbar untuk menyerahkan salinan dokumen rincian yang mencakup waktu, tanggal, jumlah dana yang diterima, serta data penerima zakat di Kota Padang, Kabupaten Pasaman, dan Kabupaten Pasaman Barat dari tahun 2021 hingga 2023.”

Dalam putusan tersebut, Baznas Sumbar diberikan waktu 14 hari kerja untuk menyerahkan dokumen yang diminta kepada Pemohon, setelah masing-masing pihak menerima salinan putusan.

Hal ini menunjukkan bahwa KI Sumbar menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik dan perlindungan hak masyarakat dalam mengakses data yang bersifat publik.

Editor : Redaksi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini