PADANG — DPRD dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2027 dengan total Rp5,976 triliun. Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Sumbar, Jumat malam (14/8/2026).
Dalam rapat yang sama, DPRD dan Pemprov Sumbar juga menyepakati Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026. Pendapatan daerah dalam perubahan tersebut ditargetkan mencapai Rp6,61 triliun, naik Rp315,84 miliar atau 5,02 persen dibandingkan target awal sebesar Rp6,29 triliun.
Ketua DPRD Sumbar Muhidi mengatakan, kesepakatan KUA-PPAS 2027 dan Perubahan KUA-PPAS 2026 menjadi landasan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) perangkat daerah serta Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD 2027 dan Perubahan APBD 2026.
Menurutnya, kebijakan anggaran yang telah disepakati harus diterjemahkan ke dalam program, kegiatan, target kinerja, dan alokasi anggaran yang terukur. Pemerintah daerah dan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) diminta konsisten mempedomani kesepakatan tersebut.“Kesepakatan ini menjadi pijakan awal menuju pembahasan APBD. Tantangan berikutnya adalah memastikan ruang fiskal yang terbatas diarahkan pada program yang benar-benar prioritas,” ujar Muhidi.
Editor : MS



