Putusan KI Sumbar: Baznas Wajib Serahkan Data Penerima Zakat kepada Penaharian.com

Suasana sidang sengketa informasi yang berlangsung di kantor KI Sumbar pada Jumat, (1/11/2024). (Foto: Ist)
Suasana sidang sengketa informasi yang berlangsung di kantor KI Sumbar pada Jumat, (1/11/2024). (Foto: Ist)

Majelis Komisioner KI Sumbar juga menjelaskan bahwa kedua pihak, baik Penaharian.com maupun Baznas Sumbar, memiliki hak untuk mengajukan keberatan ke pengadilan apabila tidak puas dengan putusan ini.

Hak tersebut dapat diajukan dalam jangka waktu 14 hari setelah masing-masing pihak menerima salinan putusan.

Sengketa informasi ini bermula ketika Penaharian.com mengajukan permintaan data penerima zakat kepada Baznas Sumbar.

Namun, Baznas Sumbar menolak permintaan tersebut dengan alasan bahwa informasi yang diminta termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan.

Tidak puas dengan penolakan tersebut, Penaharian.com kemudian mengajukan gugatan ke KI Sumbar.

Sengketa ini mencerminkan pentingnya transparansi lembaga publik dalam menyediakan akses informasi kepada masyarakat, terutama yang berhubungan dengan penyaluran dana zakat yang dikelola oleh instansi terkait.

Keputusan KI Sumbar ini menegaskan peran Komisi Informasi sebagai lembaga yang bertugas menjaga keterbukaan informasi publik.

Dengan adanya putusan ini, diharapkan terjadi peningkatan transparansi dalam pengelolaan dana zakat di Sumatera Barat, yang akan bermanfaat bagi masyarakat luas, khususnya bagi mereka yang ingin mengetahui alur distribusi dana zakat secara lebih rinci. (***)

Editor : MS
Banner WIES 2025 -1
Bagikan

Berita Terkait
Terkini