Sekretariat DPRD Sumbar Fasilitasi Hak dan Tugas Kedewanan untuk Pembangunan Daerah

Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Sumbar, Zardi Syahrir, SH.MM, menerima kunjungan pimpinan DPRD Kabupaten Solok Selatan beserta Ketua Komisi I, II, dan III di ruang khusus I DPRD Sumbar pada Senin, (28/10/2024). (Foto: Humas DPRD
Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Sumbar, Zardi Syahrir, SH.MM, menerima kunjungan pimpinan DPRD Kabupaten Solok Selatan beserta Ketua Komisi I, II, dan III di ruang khusus I DPRD Sumbar pada Senin, (28/10/2024). (Foto: Humas DPRD

Padang, - Sekretariat DPRD Sumbar memiliki peran penting dalam memastikan hak-hak anggota DPRD terpenuhi sesuai dengan Pasal 136 Peraturan DPRD Sumbar Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib Dewan.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga menegaskan bahwa pemerintahan daerah merupakan kerja sama antara pemerintah daerah dan DPRD, yang mengharuskan keduanya bekerja harmonis untuk memajukan pembangunan.

Pernyataan ini disampaikan oleh Zardi Syahrir, SH.MM, Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Sumbar, saat menerima kunjungan pimpinan DPRD Kabupaten Solok Selatan beserta Ketua Komisi I, II, dan III di ruang khusus I DPRD Sumbar pada Senin, (28/10/2024).

Zardi Syahrir menjelaskan, “Syukur Alhamdulillah, transisi kepemimpinan DPRD Sumbar periode 2024-2029 berjalan lancar, penuh keharmonisan, dan saling menjaga marwah kelembagaan.”

Ia juga mengucapkan selamat kepada anggota DPRD Kabupaten Solok Selatan periode 2024-2029, berharap mereka dapat menjalankan amanah rakyat dengan penuh integritas.

Dalam konteks pemerintahan yang semakin berkembang, Zardi menyoroti pentingnya komunikasi dan informasi.

Dengan perubahan kabinet nasional yang kini menghadirkan Kepala Komunikasi dan Informasi Kepresidenan serta perubahan nama Kementerian Kominfo menjadi Kemkomdigi, jelas terlihat bagaimana komunikasi efektif berperan dalam meningkatkan transparansi dan kualitas pelayanan publik.

“Oleh karena itu, Sekretariat DPRD Sumatera Barat terus berupaya meningkatkan fasilitasi komunikasi dan informasi dalam mendukung peran, fungsi, dan tugas DPRD, termasuk fungsi anggaran, legislasi, dan pengawasan,” jelas Zardi. Langkah ini, lanjutnya, bertujuan menjaga marwah DPRD dan membangkitkan rasa bangga masyarakat untuk ikut serta dalam pembangunan daerah.

Ia juga menambahkan bahwa banyak regulasi yang mengatur komunikasi pemerintah daerah, termasuk UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Permenpan RB No. 83 Tahun 2012 tentang Panduan Pemanfaatan Media Sosial untuk Instansi Pemerintah.

Menurutnya, komunikasi yang baik dapat meningkatkan kepercayaan publik dan berfungsi sebagai kontrol atas layanan DPRD, serta menjadi dokumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Editor : Redaksi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini