Sejak dilantik, DPRD Sumbar periode 2024-2029 telah menjalankan berbagai tugas kedewanan dengan dukungan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Zardi menjelaskan bahwa DPRD baru saja menetapkan beberapa Ranperda penting menjadi Perda, termasuk Ranperda Perusahaan Daerah Penjamin Kredit Daerah serta Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Pengelolaan Museum, dan Cagar Budaya.
Baca juga: Ketua DPRD Sumbar Muhidi: Otonomi Daerah Harus Hadirkan Kesejahteraan Nyata bagi Masyarakat
“Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) juga telah melakukan pembahasan Propemperda untuk tahun 2025 bersama pemerintah daerah.
Pembahasan ini mencakup evaluasi APBD 2025 serta berbagai ranperda yang akan diselesaikan hingga akhir masa sidang pertama tahun 2024-2025,” kata Zardi. (***) Editor : MS