Sekretariat DPRD Sumbar Fasilitasi Hak dan Tugas Kedewanan untuk Pembangunan Daerah

Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Sumbar, Zardi Syahrir, SH.MM, menerima kunjungan pimpinan DPRD Kabupaten Solok Selatan beserta Ketua Komisi I, II, dan III di ruang khusus I DPRD Sumbar pada Senin, (28/10/2024). (Foto: Humas DPRD
Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Sumbar, Zardi Syahrir, SH.MM, menerima kunjungan pimpinan DPRD Kabupaten Solok Selatan beserta Ketua Komisi I, II, dan III di ruang khusus I DPRD Sumbar pada Senin, (28/10/2024). (Foto: Humas DPRD

Sejak dilantik, DPRD Sumbar periode 2024-2029 telah menjalankan berbagai tugas kedewanan dengan dukungan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

Zardi menjelaskan bahwa DPRD baru saja menetapkan beberapa Ranperda penting menjadi Perda, termasuk Ranperda Perusahaan Daerah Penjamin Kredit Daerah serta Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Pengelolaan Museum, dan Cagar Budaya.

“Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) juga telah melakukan pembahasan Propemperda untuk tahun 2025 bersama pemerintah daerah.

Pembahasan ini mencakup evaluasi APBD 2025 serta berbagai ranperda yang akan diselesaikan hingga akhir masa sidang pertama tahun 2024-2025,” kata Zardi. (***)

Editor : MS
Banner Komintau - Menteri
Bagikan

Berita Terkait
Terkini