Padang, - BAZNAS di tingkat provinsi dan kabupaten/kota se-Sumatera Barat menunjukkan komitmen dalam meningkatkan transparansi layanan informasi publik.
Langkah ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Komisi Informasi Sumbar pada Jumat malam, (8/11/2024).
Penandatanganan ini merupakan bagian dari kegiatan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) BAZNAS Sumbar yang diadakan di Padang.
Ketua BAZNAS Sumbar, Buchari M menjelaskan bahwa lembaganya, sebagai badan publik, berkomitmen untuk mengikuti amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
"BAZNAS di provinsi dan kabupaten/kota se-Sumatera Barat berupaya memperbaiki tata kelola layanan informasi publik sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Kerjasama dengan Komisi Informasi Sumbar ini diharapkan dapat mendorong pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di seluruh BAZNAS di Sumbar," ungkap Buchari.Kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini dihadiri oleh 120 peserta yang terdiri dari pimpinan BAZNAS Sumbar, pimpinan BAZNAS kabupaten/kota, serta pegawai sekretariat dari berbagai wilayah di Sumatera Barat.
Musfi Yendra, Ketua Komisi Informasi Sumbar, menyambut positif inisiatif kerjasama ini.
Ia menegaskan bahwa BAZNAS, sebagai badan publik yang mengelola dana umat, wajib menjalankan prinsip transparansi. "Kami mengapresiasi komitmen BAZNAS.
Sebagai badan publik, mereka wajib menjalankan UU KIP dan peraturan terkait standar layanan informasi publik.
Editor : Redaksi