Jakarta, - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Sumbar memperkuat pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), sehingga tidak hanya tertib secara administrasi, tetapi juga memberi manfaat nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Pernyataan itu disampaikannya dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (Raker/RDP) Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, Kementerian ATR/BPN, Badan Bank Tanah, serta para kepala daerah se-Indonesia di Gedung DPR RI, Senayan, Selasa (15/9/2026).
Menurut Mahyeldi, pengelolaan aset daerah adalah fondasi tata kelola pemerintahan yang kuat.
Setiap aset pemerintah wajib memiliki kejelasan status, legalitas, penguasaan, pemanfaatan, serta arah pengelolaan yang memberi nilai tambah bagi daerah.
“Bagi kita, aset daerah bukan sekadar sesuatu yang tercatat dalam neraca pemerintah. Yang lebih penting adalah bagaimana aset tersebut aman, memiliki kepastian hukum, terkelola dengan baik, dan pada akhirnya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Mahyeldi.
Pemprov Sumbar terus mendorong penataan dan pengamanan aset melalui penguatan administrasi, sertifikasi, inventarisasi, serta koordinasi lintas lembaga. Langkah ini guna melindungi aset dari sengketa maupun penguasaan pihak yang tidak berhak.Lebih jauh, aset yang sudah tertib administrasi harus diikuti pemanfaatan optimal sesuai aturan, agar mendukung program pembangunan dan peningkatan layanan publik.
“Prinsipnya, kita ingin setiap aset yang dimiliki pemerintah benar-benar jelas statusnya dan jelas pula manfaatnya. Kalau memang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelayanan publik atau meningkatkan nilai ekonomi daerah, tentu harus dikelola secara optimal dan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Mahyeldi menambahkan, Pemprov Sumbar akan memperkuat sinergi dengan Kemendagri dan Kementerian ATR/BPN agar aset daerah memiliki kepastian hukum sekaligus dikelola secara produktif.
“Yang kita jaga bukan hanya asetnya, tetapi juga amanah di balik aset tersebut. Karena setiap aset pemerintah pada hakikatnya adalah milik masyarakat yang harus dikelola secara bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat,” pungkasnya.
Editor : Editor
