Padang Pariaman,- Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dari tahun ketahun terus berusaha semaksimal mungkin untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat nagari, meningkatkan kualitas pelayanan pemerintahan nagari menuju kemandirian nagari-nagari.
Peningkatan status perkembangan nagari yang setiap tahunnya dinilai oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Desa PDTT dalam Pengukuran Skor Indeks Desa Membangun (IDM) dan pengukuran capaian dari indeks Sustainable Development Goals Desa (SDGs Desa).
Sehingga capaian peningkatan pembangunan nagari ini dapat dilihat dari terjadinya perubahan status nagari dari Nagari Sangat Tertinggal, Nagari Tertinggal menjadi Nagari Berkembang, Nagari Maju dan Nagari Mandiri.
Dirinya menyebutkan pada awal kepemimpinannya di 2021, dari 103 Nagari di Padang Pariaman, hanya terdapat 3 nagari yang berstatus Nagari Mandiri, 37 Nagari Maju, 61 Nagari masih dengan status Berkembang, dan masih terdapat adanya 2 Nagari dengan status Nagari Tertinggal berdasarkan penilaian Indeks Desa Membangun (IDM) yang diterbitkan oleh Kementerian Desa PDTT.
"Alhamdulillah berkat kerja keras dan usaha kita bersama berdasarkan hasil pemutakhiran data IDM tahun 2024 yang telah dilaksanakan dari 103 Nagari kita, terjadi peningkatan yang sangat signifikan berupa kenaikan jumlah status Nagari Mandiri dari semula di Tahun 2021 sebanyak 3 Nagari menjadi 21 Nagari Mandiri di Tahun 2024. Pada Tahun ini juga semua Nagari kita sudah lepas dari status Nagari Tertinggal" terang Suhatri Bur saat menerima laporan dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa di Ruang Kerjanya Komplek Kantor Bupati Parit Malintang beberapa waktu lalu.
Dilanjutkannya, saat ini Indeks Perkembangan Nagari di Padang Pariaman menjadi 21 Nagari sudah dengan status nagari Mandiri, 45 Nagari sudah dengan status Nagari Maju dan hanya tersisa sebanyak 37 Nagari dengan status masih Nagari Berkembang, tetapi saat ini tidak ada lagi nagari dengan status sangat tertinggal maupun nagari tertinggal di Kabupaten Padang Pariaman, itu artinya Kita bersama telah berhasil mengentaskan ketertinggalan nagari-nagari di Padang Pariaman.Perkembangan ketentuan dalam pengaturan penyelenggaraan pemerintahan nagari memang sangat dinamis, dimana terjadi berbagai perubahan yang sangat cepat dalam tata cara pengelolaan pemerintahan nagari.
Hal yang terbaru adalah dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur tentang perubahan Periode masa jabatan Wali Nagari termasuk masa jabatan semua Bamus Nagari.
Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Padang Pariaman Hendri Satria menjelaskan bahwa sebelum keluarnya Undang Nomor 3 Tahun 2024 ini, masa jabatan Wali Nagari dan Bamus Nagari adalah selama 6 (enam) tahun. Kemudian dengan berlakunya Undang Nomor 3 Tahun 2024, Wali Nagari dan Bamus Nagari memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan'
"Kemudian pada pasal 118 huruf e menyebutkan bahwa Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini”.
Editor : Redaksi