Dana Insentif Desa (DID) ini juga diberikan sebagai apresiasi dan penghargaan atas perbaikan kinerja tertentu di bidang tata kelola keuangan desa serta bidang tata kelola layanan dasar dan ekonomi desa yang tertuang dalam SK Menkeu RI No. 352 Tahun 2024.
Adapun Nagari yang menerima Dana Insentif tersebut adalah :
1. Pasie Laweh Lubuk Alung Editor : Redaksi