Polres Lima Puluh Kota Razia PETI di Galugua, Pondok dan Bok Penyaring Dibakar

Petugas Polres Lima Puluh Kota membakar pondok dan bok penyaring sebagai sarana pendukung PETI di Galugua, Kecamatan Kapur IX. (Foto: Ist)
Petugas Polres Lima Puluh Kota membakar pondok dan bok penyaring sebagai sarana pendukung PETI di Galugua, Kecamatan Kapur IX. (Foto: Ist)

Lima Puluh Kota, - Polres Lima Puluh Kota melaksanakan operasi razia sekaligus penertiban terhadap lokasi yang diduga kuat menjadi pusat kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kenagarian Galugua, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh Kota.

Kegiatan penindakan ini dilaksanakan pada Senin, (3/8/2026), sebagai bentuk tindak lanjut nyata atas banyaknya laporan serta keluhan yang disampaikan langsung oleh masyarakat sekitar.

Kepala Seksi Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lima Puluh Kota, AKP Muhammad Indra Prakoso, menjelaskan bahwa operasi ini disusun dan dilaksanakan secara terpadu bersama tim dari Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Kapur IX.

Seluruh langkah yang diambil berlandaskan tanggapan cepat terhadap aduan warga yang merasa terganggu, khawatir akan dampak kerusakan lingkungan, serta ketertiban akibat adanya aktivitas penambangan yang tidak memiliki izin resmi dari instansi berwenang.

“Kami bekerja sama erat dengan personel Mapolsek Kapur IX. Seluruh rangkaian penyelidikan hingga penindakan dilakukan murni untuk merespon aduan masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktifitas PETI yang berlangsung di wilayah Nagari Galugua,” ungkap AKP Muhammad Indra Prakoso saat memberikan keterangan resmi pada Sabtu, (8/8/2026).

Sebagai perwira lulusan Akademi Kepolisian tahun 2018, AKP Indra menegaskan bahwa tim tidak melaksanakan tugas secara setengah hati.

Segera setelah tiba di titik-titik yang telah teridentifikasi dan dicurigai sebagai lokasi utama kegiatan penambangan tanpa izin, tim Satuan Reserse Kriminal langsung turun melakukan pemeriksaan mendalam serta tindakan tegas sesuai kewenangan hukum yang berlaku.

“Di lokasi sasaran utama, kami tidak lagi mendapati para pelaku yang sedang beraktivitas penambangan. Namun, kami menemukan bangunan pondok istirahat serta sejumlah alat berupa bok penyaring yang diduga digunakan sebagai sarana pendukung operasional penambangan emas tersebut. Agar tidak kembali dimanfaatkan untuk kegiatan ilegal, tim segera mengambil keputusan tegas dan membakar pondok beserta seluruh bok penyaring yang ditemukan,” jelasnya lagi.

Pelaksanaan penindakan ini ternyata tidak berjalan mulus tanpa hambatan. Sepanjang proses berlangsung, tim gabungan kepolisian menghadapi bentuk penolakan yang datang dari sebagian kalangan masyarakat setempat.

Ada indikasi kuat bahwa informasi mengenai jadwal, rute, serta waktu kedatangan dan sasaran penindakan sudah tersebar lebih awal dan diketahui warga, bahkan diperkirakan telah disampaikan kepada para pekerja tambang sehingga mereka sempat meninggalkan lokasi sebelum petugas tiba.

Editor : Editor
PWI SumbarHJK Padang 357 - JPSHJK Padang 357 - JPS 2HJK Padang 357 - FWP DPRD SumbarHJK Padang 357 - KI Sumbar
Bagikan

Berita Terkait
Terkini