Ali Muda Sosialisasikan Perda Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagari di Lembah Melintang Pasbar

Suasana kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagari yang disampaikan Anggota DPRD Provinsi Sumbar Ali Muda, SH, Minggu (9/8/2026). (Foto: Ist)
Suasana kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagari yang disampaikan Anggota DPRD Provinsi Sumbar Ali Muda, SH, Minggu (9/8/2026). (Foto: Ist)

Pasaman Barat, - Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Ali Muda, SH, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagari.

Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Pertemuan Kuamang Alai Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat, Minggu (9/8/2026).

Sosialisasi Perda ini menjadi bagian dari upaya DPRD Sumatera Barat untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap regulasi yang berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat serta penyelenggaraan pemerintahan nagari.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Kabid KMA Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sumatera Barat, Pratama Winia Nazwir, SSTP, M.Si., serta Sekretaris Nagari Kuamang Alai.

Ali Muda menyampaikan, keberadaan Perda Nomor 8 Tahun 2021 memiliki peran penting dalam memperkuat kapasitas masyarakat dan pemerintahan nagari.

Nagari sebagai pemerintahan terdepan di tengah masyarakat memiliki posisi strategis dalam mendorong pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Menurutnya, pemberdayaan masyarakat tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan aktif seluruh unsur masyarakat.

Karena itu, pemahaman terhadap aturan yang mengatur pemerintahan dan pemberdayaan nagari perlu terus ditingkatkan.

"Melalui sosialisasi ini, kami ingin masyarakat mengetahui dan memahami hak, peran, serta tanggung jawabnya dalam pembangunan nagari. Begitu juga dengan pemerintahan nagari, agar dapat menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Ali Muda.

Ia berharap sosialisasi tersebut dapat membuka ruang dialog antara masyarakat, pemerintah nagari, dan pemerintah daerah.

Editor : Editor
PWI SumbarHJK Padang 357 - JPSHJK Padang 357 - JPS 2HJK Padang 357 - FWP DPRD SumbarHJK Padang 357 - KI Sumbar
Bagikan

Berita Terkait
Terkini